Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Suryo Santoso, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbid Cekal Imigrasi Jakarta Barat, terkait kasus obligor BLBI, David Nusa Wijaya. "Kami memeriksa Suryo Santoso," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), Halius Hosein, di Jakarta, Selasa. Ia menjelaskan pihaknya merasa perlu memeriksa Suryo Santoso karena berkaitan dengan tugasnya yang mengurusi pencekalan. "Sampai sejauh mana keterkaitannya dengan David Nusa Wijaya dan dengan orang kejaksaan," katanya. Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sebelumnya pihaknya belum menemukan adanya indikasi penyuapan kepada siapapun terkait dengan kasus obligor BLBI tersebut. Ia membenarkan dalam permintaan pembebasan bersyarat itu harus mendapatkan rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat yakni Kejari Jakarta Barat. "Pembebasan bersyarat itu harus mendapat rekomendasi dari Kejari," katanya. Karena itu, pihaknya juga akan meminta keterangan dari kuasa hukum David Nusa Wijaya, Bambang Hartono, tentang keterkaitan orang kejaksaan dengan rekomendasi pembebasan bersyarat itu. "Besok akan kita hubungi lagi, Bambang Hartono untuk memenuhi permintaan dari Kejagung," katanya. Sebelumnya, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan Salemba, Bambang Sumardiono, mantan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas), Rasjid Ajam, serta Kepala Kejari Jakarta Barat, Edward Saputra.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008