Mengadili, satu, menolak permohonan penggugat intervensi untuk menjadi pihak sebagai penggugat intervensi
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim menolak permohonan penggugat intervensi dari FAKTA (Forum Warga Ibu Kota Jakarta) dalam persidangan putusan sela untuk gugatan perdata Polusi Udara Jakarta.

"Mengadili, satu, menolak permohonan penggugat intervensi untuk menjadi pihak sebagai penggugat intervensi dalam perkara nomor 374," kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Permohonan FAKTA sebagai penggugat intervensi ditolak karena gugatan yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki perbedaan karakteristik dengan gugatan yang diajukan oleh masyarakat atau Citizen Law Suit (CLS).

Baca juga: Berkas belum lengkap, sidang polusi udara Jakarta kembali ditunda

Ketua Hakim Saifudin bahkan menyarankan agar FAKTA mengajukan gugatan tersendiri atau tidak bergabung dengan 30 penggugat lainnya untuk kasus Polusi Udara Jakarta.

"Kami pertimbangkan juga karena kepentingan telah diwakili oleh penggugat yang sudah ada atas nama kepentingan umum," kata Saifudin.

Dengan ditolaknya permohonan penggugat intervensi maka sidang selanjutnya diagendakan untuk mediasi.

Baca juga: Sidang Polusi Udara Jakarta kembali digelar

Majelis hakim menunjuk hakim Acice Sindong sebagai hakim mediator untuk memediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Sebelumnya, gerakan masyarakat yang bernama Ibu Kota menggugat tujuh pemegang jabatan yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat.

Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Ibu Kota menggugat ketujuh pemegang jabatan itu atas kualitas udara yang buruk di Jakarta yang merugikan masyarakat dan sebagai upaya mendapatkan haknya berupa kualitas udara yang baik.

Baca juga: Gerakan 'Ibukota' minta pemerintah selesaikan persoalan polusi udara

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019