Semarang (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan kerugian negara hampir Rp5 miliar dalam perkara dugaan korupsi anggaran bantuan organisasi pada pos biaya komunikasi pemerintahan APBD 2004. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jateng, Uung Abdul Syakur, di Semarang, Selasa, mengatakan, audit kerugian negara kini belum diserahkan ke Kejati Jateng. "HIngga kini belum sampai ke tangan saya. Mungkin hasilnya akan segera diserahkan ke kami, besok," katanya. Audit itu, tambah Uung, sudah ditandatangani Kepala BPKP untuk kemudian diserahkan ke Kejati Jateng. Audit BPKP akan memperkuat perkara kasus Wali Kota Semarang, Sukawi Sutarip yang tengah ditangani Kejati Jateng. Berdasarkan hasil audit, katanya, nantinya akan mempercepat Kejati Jateng memintakan izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa Sukawi Sutarip. Uung menambahkan, penyidikan sejumlah saksi dalam perkara Wali Kota Semarang kini untuk sementara dianggap sudah cukup, hanya menunggu izin Presiden. Untuk perkara tersangka mantan Ketua DPRD Ismoyo Soebroto, dalam perkara yang sama dengan Sukawi terlihat lebih cepat karena tidak memerlukan izin untuk memeriksa. Penyidikan Ismoyo akan rampung lebih awa, sehingga perkaranya bisa disidangkan terlebih dahulu. Ismoyo sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kaitannya dengan aliran uang ke anggota DPRD 1999-2004 dalam bentuk bantuan mobilitas dewan, dari pos biaya komunikasi pemerintahan. Sementara Sukawi, selain akan didakwa kaitannya dengan bantuan mobilitas mantan anggota Dewan yang total nilainya mencapai Rp2,7 miliar. Selain itu, Sukawi juga akan didakwa menyangkut aliran uang ke perseorangan, yang diambilkan dari biaya komunikasi pemerintahan tersebut.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008