Bekasi (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu menegaskan, agar pejabat instansi terkait segera menindak tegas guru SDN Aren Jaya X yang menjual buku paket pelajaran kepada orangtua murid. Semestinya, guru tidak boleh menjual buku paket pelajaran tetapi memberi kelonggaran kepada orangtua murid untuk membeli di toko buku, katanya di Bekasi, Minggu. Harga satu paket buku pelajaran di SDN Aren Jaya X berkisar antara Rp258.000 hingga Rp265.000, sehingga memberatkan kalangan orangtua murid sekolah tersebut. Penjualan buku paket pelajaran itu terkuak beberapa waktu lalu menyusul adanya sejumlah orangtua murid tidak mampu mengadu ke DPRD Kota Bekasi karena tak memiliki uang. Beberapa waktu lalu, Pemkot Bekasi melarang kepala sekolah SDN dan guru menjual buku paket pelajaran kepada orangtua murid, namun tidak diindahkan terbukti praktek jual buku terus berlanjut. Tindakan oknum guru di SDN Aren Jaya X tidak mendidik bahkan menimbulkan kekesalan dari para orangtua murid, namun mungkin tidak berani menolak karena khawatir berdampak buruk terhadap anaknya. Jika praktek jual beli buku terus berlanjut, maka ke depan dikhawatirkan kondisi di sekolah tersebut tidak nyaman dan akan berpengaruh terhadap ketenangan murid. Ia menambahkan, dalam situasi ekonomi yang serba sulit ini hendaknya guru dapat memahami dan jangan mencari keuntungan dengan memanfaatkan penjualan buku paket pelajaran kepada murid. Semestinya, guru lebih terfokus kepada upaya meningkatkan kualitas pendidikan bukan malah menjual buku pelajaran kepada muridnya untuk mencari keuntungan. "Saya mendesak pejabat Dinas Pendidikan Kota Bekasi segera turun di lapangan mengecek kebenaran oknum guru menjual buku pelajaran di sebuah rumah yang dikontrak sekolah," kata Ahmad Syaikhu. Orangtua murid yang keberatan disebut namanya mengatakan, penjualan buku paket pelajaran mahal dan meresahkan orangtua yang berasal dari keluarga tidak mampu. Puluhan orangtua murid di sekolah itu juga mengeluhkan, mahalnya harga buku paket pelajaran dan keharusan membeli di suatu tempat yang ditunjuk oleh pihak sekolah. Terkait dengan program pendidikan gratis di SDN Kota Bekasi, guru justru memaksa orangtua murid membeli buku paket pelajaran di sebuah tempat yang ditunjuk sekolah.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008