Denpasar (ANTARA News) - Germana Mirolla (35), desainer aneka tas dari kulit kelahiran Italia yang ditangkap polisi Bali setelah ketahuan memiliki narkoba jenis hasish, hasil tes urinenya terbukti positif. "Hasil tes urine yang dilakukan petugas terhadap Mirolla, menunjukkan tanda positif. Ini artinya, dia benar-benar terbukti memakai narkoba," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, di Denpasar, Senin. Ia menyebutkan, untuk lebih membuktikan bahwa wanita yang sudah cukup lama menetap di Bali itu, petugas mengambil sample urine Mirolla untuk dilakukan pengetesan. "Tes sudah kita lakukan. Hasilnya menunjukkan bahwa dalam cairan urine Mirolla terbukti mengandung unsur narkoba," katanya. Mirolla yang telah lima tahun menetap di Bali, selama ini bekerja sebagai desainer di sebuah perusahaan tas dan kerajinan dari kulit di Pulau Dewata. Perbuatan "bule" tersebut mulai terbongkar setelah petugas menerima laporan bahwa orang asing tersebut sering terlihat mengisap narkoba di rumahnya. Petugas yang melakukan penggerebekan akhir pekan lalu, dari rumah janda di Gang Sunyi Peti Tenget, Kuta itu, menyita hasish seberat 0,6 gram yang diletakkan dalam bungkus plastik di dalam rongga patung ayam di sebuah bupet. Kabid Humas mengatakan, barang terlarang itu disita dalam kamar tidur Mirolla di lantai dua. Kepada polisi, janda dengan dua anak kembar itu mengaku selama ini hanya sebagai pemakai, dan belum pernah terlibat selaku pengedar narkoba. "Ngakunya sih sebagai pemakai saja. Namun ini harus dibuktikan lewat hasil penyelidikan lebih lanjut," kata Kombes Reniban. Dikatakan, Mirolla yang warga negara Australia, pada pertengahan 2007 mengaku sempat pulang kampung ke negeri kelahirannya, Italia. Di negeri tersebut, Mirolla sempat memeriksakan kesehatannya kepada seorang dokter yang kemudian menuliskan resep harus berobat dengan hasish. "Ngakunya ia pakai hasish setelah mendapat resep dokter. Tapi ini juga harus dibuktikan. Apa dia bisa menunjukkan resep dokter itu," ujar Reniban. Selama bukti itu tidak dapat ditunjukkan, lanjut dia, tersangka Mirolla tetap harus dijerat pasal pelanggaran sebagai pemakai barang terlarang. "Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 78 ayat 1 huruf b, Undang Undang No.22/1997 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun, dan denda Rp500 juta," ucapnya. Untuk pengusutan lebih lanjut, Mirolla kini ditahan pihak Ditnarkoba Polda Bali di Denpasar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008