Palembang (ANTARA News) - Direksi PT Jamsostek akan bertemu dengan serikat pekerja PT PLN terkait dengan upaya mengajak pekerja perusahaan tersebut menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja. Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga di Palembang, Kamis, mengatakan pertemuan itu direncanakan berlangsung hari Kamis(14/8) antara serikat pekerja dan direksi PT PLN. Pertemuan seperti itu sudah dilakukan beberapa kali tetapi masih belum menemukan kata sepakat. Sebelumnya Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Ahmad Anshori mengatakan, sekitar 54.000 karyawan PLN belum menjadi peserta program Jamsostek. Anshori mengatakan, dirinya mendapat info serikat pekerja PLN menolak menjadi peserta Jamsostek. Anshori meragukan kabar itu karena menjadi peserta Jamsostek tidak akan mengurangi hak-hak karyawan, tetapi sebaliknya karyawan PLN mendapat perlindungan jika meninggal biasa; meninggal, cacat, perawatan karena kecelakaan kerja; dan jaminan hari tua. Hotbonar mengatakan, pekerja tidak dirugikan jika menjadi peserta Jamsostek meskipun sudah menjadi peserta asuransi lain karena kondisi seperti itu sudah cukup banyak terjadi. "Menjadi peserta Jamsostek adalah hak pekerja dan dijamin oleh UU No.3/92. Menjadi peserta asuransi swasta tidak menggugurkan hak pekerja untuk menjadi peserta Jamsostek, sebaliknya menguntungkan mereka," kata Hotbonar. Dia menambahkan, hanya saja hal itu tergantung pada kemampuan perusahaan apakah mampu membayar iuran di dua tempat tanpa menggugurkan kepesertaan Jamsostek. Karena itu pada pertemuan hari Kamis ini, akan dibicarakan skema pembayaran iuran yang tidak memberatkan perusahaan. Upaya menarik semua karyawan BUMN, khususnya PLN, dalam program Jamsostek sudah dilakukan cukup lama. Tahun lalu, direksi PLN juga menjanjikan akan mendaftarkan karyawannya dalam program Jamsostek, tetapi hingga kini hal itu tak terlaksana. Ironisnya, pekerja pendukung (outsourcing) yang melaksanakan sebagian tugas-tugas PLN di masyarakat justru menjadi peserta Jamsostek. Kantor Menneg BUMN sebenarnya sudah mencanangkan agar semua BUMN menjadi contoh bagi penegakan UU No.3/1992 tentang Jamsostek yang mewajibkan semua pekerja, termasuk pekerja BUMN, yang memenuhi syarat menjadi peserta program Jamsostek. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008