hakimnya baik-baik, kita terima aja (putusan)
Jakarta (ANTARA) - Pengacara terdakwa ujaran kebencian Abdul Ghani Ngabalyn alias Cobra Hercules memaklumi putusan Majelis Hakim memvonis kliennya enam bulan penjara.

"Ini putusan yang dilema buat hakim, saya juga kasihan sama hakim, karena hakimnya baik-baik, kita terima aja (putusan)," kata Abdullah Alkatiri, pengacara Cobra Hecules, usai persidangan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Alkatiri menyakini bahwa pembelaan yang dilakukan terhadap kliennya sudah benar dan menyakini kliennya akan bebas.

Keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta persidangan yang tidak disinggung oleh Majelis Hakim.

Fakta tersebut seperti masalah Undang-Undang teknologi informasi (ITE) Pasal 28 Ayat 2 yang disebut mengandung unsur SARA.

Baca juga: Cobra Hercules divonis enam bulan penjara

"Ini tidak ada hubungannya dengan SARA," kata Alkatiri.

Selanjutnya, soal pemeriksaan barang bukti di laboratorium, dia mengatakan, bahwa barang bukti berupa ponsel milik kliennya belum pernah diperiksa di laboratorium.

Padahal, lanjut dia, berdasarkan ketentuan UU ITE dianggap sah barang bukti itu jika alat bukti diperiksa di laboratorium.

Ia mengatakan ponsel milik kliennya yang diperiksa di lab sejak 16 Mei 2019, sedangkan Cobra ditangkap di atas tanggal 16 Mei, padahal peristiwanya video yang diunggah pada 2018.

"Diakui oleh ahli lab belum pernah diperiksa," kata Alkatiri.

Baca juga: Cobra Hercules sampaikan pledoi, punya tanggung jawab dua istri

Demikian pula dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, salah satunya bernama Hindun mengaku dipaksa untuk bersaksi. Setelah itu yang bersangkutan menarik kesaksiannya.

Demikian pula saksi-saksi ahli yang dihadirkan JPU tidak bisa mempertahankan kesaksian ahlinya.

Alkatiri menambahkan, pihaknya memaklumi putusan hakim tersebut memvonis enam bulan penjara, jika dikurangi masa penahan yang sudah dijalani, terdakwa akan bebas dalam tiga minggu ini.

"Kami memaklumi karena ditahan, kalau ditahan sehingga dihukum sesuai dengan pasal penahanan, seandainya dia tidak ditahan pasti bebas. Karena apa? kami yakin bebas, kenapa demikian? karena fakta persidangan tidak disinggung oleh majelis hakim tapi kami memaklumi," kata Alkatiri.

Baca juga: Dituntut 2,5 tahun Cobra Hercules ajukan pledoi

Usai pembacaan putusan, tim penasehat hukum menyatakan pikir-pikir, dan sidang kembali dilanjutkan tujuh hari setelah sidang Rabu ini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Abdul Ghani Ngabalyn terbukti secara sah melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE.

Abdul Gani divonis enam bulan penjara dan denda Rp 10 juta atau diganti dengan kurungan selama satu bulan.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Abdul Ghani Ngabalyn alias Cobra Hercules telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan Cobra Hercules yang dijuluki panglima ulama oleh pendukungnya ini terbukti bersalah menyebarkan video terkait komentarnya mengenai beberapa isu di antaranya pembakaran Bendera Tauhid oleh anggota Banser dan mengancam akan membabat orang-orang yang ingin membatalkan reuni 212.

Baca juga: Cobra Hercules dituntut 2,5 tahun penjara

"Tahanan yang dijalani dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa, terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ratmoho.

Sebelumnya, Cobra Hercules dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan membayar denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan terkait kasus ujaran kebencian.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019