Jakarta, 15/8 (ANTARA) - Terhitung mulai tanggal 21 Juli 2008, Menteri Keuangan membekukan izin Akuntan Publik (i) Dra. Suhartati Suharso melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor: 481/KM.1/2008, (ii) Drs. Lauddin Purba melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor: 484/KM.1/2008, (iii) Drs. Amir Hadyi Nasution melalui keputusan Menteri Keuangan Nomor: 485/UM.1/2008, dalam jangka waktu 3 bulan. Izin ketiga AP tersebut dibekukan karena melakukan pelanggaran terhadap Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT Batan Teknologi (Persero) tahun buku 2004-2008 (Dra. Suhartati Suharso), periode yang berakhir 30 Juni 2007 (Drs. Lauddin Purba), dan tahun buku 2002 dan 2003 (Drs. Amir Hadyi Nasution). Sehubungan dengan hal dimaksud, ketiga AP telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 40 peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 yang berpotensi berpengaruh cukup signifikan terhadap laporan auditor independen. Pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat sebagaimana dalam ketentuan pasal 63 ayat (3) tentang jasa akuntan publik, sehingga dikenakan sanksi pembekuan izin. Selama masa pembekuan izin, akuntan publik Dra. Suhartati Suharso, Drs. Amir Hadyi Nasution dan Drs. Lauddin Purba dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik, dilarang menjadi peminpin dan atau peminpin rekan dan atau pemimpin cabang KAP, wajib mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan (PPL), serta tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Selain itu berdasarkan pasal 68 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 17/PMK.01/2008, apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa pembekuan izin tidak melakukan pengajuan permohonan untuk memberikan jasa kembali maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008