Jakarta, 14 Maret 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung sejak tanggal 30 Januari 2008 membekukan izin Akuntan Publik Jonnardi, SE, MM, BAP selama 12 (dua belas) bulan, yang izin akuntan publik-nya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KM.1/2008 tanggal 30 Januari 2008. Sanksi pembekuan izin Akuntan Publik melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-021/KM.17/2000 tersebut disebabkan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan tentang pembatasan penugasan audit umum, yaitu melakukan audit umum atas laporan keuangan PT. Plaza Adika Lestari, Tbk dalam jangka waktu 4 (empat) tahun buku berturut-turut sejak tahun buku 2003 sampai dengan tahun buku 2006. Selama masa pembekuan izin, Jonnardi, SE, MM, BAP dilarang memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 359/KMK.06/2003, yaitu meliputi atestasi yang termasuk audit umum, review atas laporan keuangan, Audit Kinerja, Audit Khusus dan non atestasi yang mencakup kegiatan seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, jasa perpajakan, dan jasa-jasa yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan. Selain itu Jonnardi, SE, MM, BAP dilarang menjadi Pemimpin dan atau Pemimpin Rekan dan atau Pemimpin Cabang Kantor Akuntan Publik, wajib mengikuti Pendidikan Profesi Berkelanjutan (PPL), dan tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008