Jakarta, 12/3 (ANTARA) - Menteri Keuangan terhitung sejak tanggal 27 Januari 2009 membekukan izin usaha Perusahaan Jasa Penilai (PJP) PT. Survindo Putra Pratama dan PT. Aprestama Swakarya Perdana untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.1/2009 dan Nomor 95/KM.1/2009. Pembekuan izin usaha terhadap PJP PT. Survindo Putra Pratama dan PJP PT. Aprestama Swakarya Perdana dilakukan sebagai tindak lanjut dari sanksi peringatan sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terakhir namun masih melakukan pelanggaran berikutnya. Pengenaan sanksi dilakukan karena tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan dan laporan penggunaan tenaga asing tahun takwim 2007.

     Pembekuan izin usaha PJP PT. Survindo Putra Pratama yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 231/Pen/PDN.2/III/2004 tanggal 2 Maret 2004 dan PJP PT. Aprestama Swakarya Perdana yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-073/KM.5/2006 tanggal 27 Februari 2006,masing-masing diberlakukan untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan.

     Selama masa pembekuan izin, PJP PT.Survindo Putra Pratama dan PJP PT. Aprestama Swakarya Perdana dilarang melakukan kegiatan penilaian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas, dan bertanggung jawab atas jasa-jasa penilaian yang telah diberikan.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan


Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009