Pembekuan izin usaha PJP PT. Survindo Putra Pratama yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Penilaian Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 231/Pen/PDN.2/III/2004 tanggal 2 Maret 2004 dan PJP PT. Aprestama Swakarya Perdana yang izin usahanya ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-073/KM.5/2006 tanggal 27 Februari 2006,masing-masing diberlakukan untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan.
Selama masa pembekuan izin, PJP PT.Survindo Putra Pratama dan PJP PT. Aprestama Swakarya Perdana dilarang melakukan kegiatan penilaian dan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas, dan bertanggung jawab atas jasa-jasa penilaian yang telah diberikan.
Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Harry Z. Soeratin, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2009