Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menjanjikan akan segera merevisi Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran (SE) BI yang ditengarai menjadi penghambat minat investor khususnya bank terhadap sukuk negara yang akan diterbitkan 26 Agustus 2008. "Kita akan segera merevisi sehingga obligasi syariah itu dapat dibeli dan dijual," kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi Zuhdi usai rapat dengan Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto dan perwakilan agen penjual sukuk negara di Gedung AA Maramis Depkeu Jakarta, Selasa. Ramzi menyebutkan, pihaknya sudah meminta fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) tentang masalah itu. "Kami sudah mendapat jawaban dari DSN bahwa obligasi ini bisa dibeli dan dijual, memang pemegangnya tidak boleh melakukan spekulasi dengan instrumen ini, ini yang perlu diperjelas," kata Ramzi. Ia menjelaskan, PBI yang dimaksud adalah PBI Nomor 8/21/PBI Tahun 2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Usaha Berdasar Prinsip Syariah. Pasal 15 ayat 1 PBI itu menyebutkan bahwa bank hanya dapat memiliki surat berharga hanya berupa obligasi syariah yang hanya ditujukan untuk investasi. "Kami akan usulkan kepada Dewan Gubernur BI agar PBI direvisi mengikuti fatwa DSN yang sudah dikeluarkan," katanya. Ramzi menghimbau agar calon investor terutama bank tidak ragu-ragu lagi membeli sukuk negara. "BI mendukung rencana penerbitan sukuk negara untuk mendorong perkembangan ekonomi syariah," kata Ramzi. Sementara itu Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu Rahmat Waluyanto mengharapkan dengan adanya fatwa DSN dan revisi PBI dan SE BI, tidak ada lagi anggapan bahwa membeli sukuk hanya untuk investasi saja. "BI akan menindaklanjuti dengan membuat aturan yang lebih market friendly karena pemerintah tidak menerbitkan sukuk negara hanya sekali saja. BI akan segera menyelesaikan amandemen PBI itu dalam waktu secepatnya," kata Rahmat. Sementara itu mengenai permintaan terhadap sukuk negara yang sudah ditawarkan sejak 15 Agustus 2008 lalu, Rahmat mengatakan, agen penjual sudah melakukan pre marketing dan marketing terhadap sukuk negara yang akan resmi diterbitkan pada 26 Agustus 2008 dengan jumlah indikatif Rp5 triliun. "Kami tidak bisa menyebutkan berapa permintaan yang sudah masuk karena perubahan terjadi setiap saat," kata Rahmat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008