Jakarta, 21/8 (ANTARA) - Jaksa Urip Tri Gunawan, Kamis, akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan penyuapan sebesar 660 ribu dolar AS. Tuntutan akan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto, Jaya P. Sitompul. Hingga pukul 11.00 WIB sidang belum dimulai. Sambil menunggu sidang Urip menghabiskan waktu dengan berbincang dengan rekan-rekannya di ruang terdakwa. Bersama Urip di dalam ruang terdakwa terlihat beberapa terdakwa kasus lain, yaitu terdakwa penyuapan dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan, Azirwan. Sebelumnya, Tim JPU mendakwa Urip menerima uang 660 ribu dolar AS dari Artalyta Suryani pada 2 Maret 2008. Tim JPU mendakwa uang itu diterima Urip karena mantan jaksa itu telah memberitahu Artalyta Suryani tentang perkembangan penanganan kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Artalyta adalah pengusaha yang dikenal dekat dengan Sjamsul Nursalim. Dakwaan tim JPU juga membeberkan bahwa pemberian itu adalah imbalan dari informasi perkembangan penanganan kasus Sjamsul Nursalim, sehingga konglomerat itu tidak perlu memenuhi tiga panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Agung. Urip adalah mantan ketua tim jaksa penyelidik perkara BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Atas penerimaan uang dari Artalyta itu, Urip dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan primair, pasal pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU yang sama dalam dakwaan subsidair, dan pasal 11 UU yang sama dalam dakwaan lebih subsidair.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008