Jakarta (ANTARA News) - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Siti Fadjrijah mengatakan, BI telah dan sedang melakukan sejumlah perubahan peraturan, sehingga perbankan konvensional dan perbankan syariah dapat melakukan investasi pada obligasi syariah atau sukuk. "Bank konvensional sudah tidak bermasalah untuk membeli sukuk dengan tujuan investasi. Bank syariah juga tidak bermasalah karena PBI nomor 7/13/PBI/2005 sedang dalam proses revisi. Jadi bank syariah sudah boleh melakukan pembelian dan berinvestasi di sukuk," katanya di Jakarta, Kamis. Dijelaskannya, BI telah mencabut PBI nomor 5/12/PBI dan Surat Edaran nomor 5/23/DPNP tahun 2003 yang menyatakan bahwa obligasi syariah tidak termasuk dalam "trading book" kecuali untuk tujuan kebutuhan likuiditas. PBI itu, lanjutnya, telah diganti dengan PBI nomor 9/13/PBI tahun 2007 dan surat edaran telah diganti dengan SE nomor 9/33/DPNP tanggal 18 Desember 2007. "Sehingga bank umum konvensional dapat memiliki surat berharga syariah tidak hanya untuk tujuan kebutuhan likuiditas tetapi juga dapat diperdagangkan," kata Siti. Sedangkan mengenai ketentuan kepemilikan sukuk oleh perbankan syariah, Siti menjelaskan BI sedang dalam proses merevisi ketentuan yang terdapat dalam PBI nomor 8/21/PBI/2006 tentang kualitas aktiva bank umum syariah dan PBI nomor 7/13/PBI/2005 tentang KPMM bank umum syariah. "Sehingga perbankan syariah dapat memiliki surat berharga syariah tidak hanya untuk tujuan investasi, tetapi dapat juga dipindahtangankan sesuai dengan kelaziman dan mekanisme yang berlaku di pasar sekunder," katanya. Kebijakan BI ini, terkait dengan rencana pemerintah menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) domestik pada Agustus 2008, dengan target indikatif sebesar Rp5 triliun. Perbankan termasuk perbankan syariah diperkirakan akan menjadi salah satu investor utama SBSN. (*)

Copyright © ANTARA 2008