Jakarta (ANTARA News) - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menolak tuduhan penghasutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus Insiden Monas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis. Ketua Jaksa Penuntut Umum Nurlini dalam persidangan itu mengemukakan, Habib melanggar pasal 170 jo 55 ayat 1 dan pasal 156 KUHP tentang menyatakan permusuhan dan penyebaran kebencian di depan umum. Nurlini mengatakan tindakan Habib juga membuat sejumlah orang yang tergabung dalam FPI menjadi ikut menyerang massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Silang Monas Jakarta Pusat, 1 Juni 2008. Habib membantah dengan mengeluarkan argumen bahwa dirinya tidak berada di tempat saat terjadinya Insiden Monas tersebut. Selain itu, ia juga menolak bahwa ceramah atau dakwah yang dibawakan dirinya merupakan bentuk perintah untuk menyuruh anggota FPI agar melakukan tindak kekerasan. Sementara itu, puluhan orang yang mengaku sebagai anggota FPI yang mengikuti persidangan kerap meneriakkan berbagai yel dan dukungan kepada Habib Rizieq. Setelah sidang selesai, banyak anggota FPI yang ingin menyentuh dan bersalaman dengan Habib. Namun, aparat mengawal dengan baik sehingga tidak ada kericuhan yang berarti. Ratusan petugas kepolisian berjaga di dalam dan sekitar daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepanjang sidang berlangsung. Sidang rencananya akan dilanjutkan Senin (25/8) mendatang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008