Pangkalpinang (ANTARA News) - PT PLN Wilayah Bangka Belitung mengatakan akan memeja hijaukan pelaku yang pencuri energi listrik dari jaringan listrik milik PT.PLN karena telah merugikan negara dan masyarakat. "Hingga saat ini hanya berbentuk laporan dari masyarakat bahwa ada pencurian listrik dan jika terbukti masyarakat yang melakukan pencurian listrik PT.PLN berjanji akan membawa pelaku ke Pengadilan untuk memberikan efek jera," kata General Manager PLN Wilayah Bangka Belitung, Ir. Septa Hamid, M.Si, di Pangkalpinang, Selasa. Ia menjelaksan, apa pun alasannya masyarakat yang mencuri listrik milik PLN adalah tindak pidana yang harus ditindak tegas karena telah merugikan negara dan masyarakat di saat keterbatasan daya listrik PT.PLN. Untuk melakukan penindakan tentunya harus ada bukti dan bagi masyarakat yang mengetahui diharapkan agar mau melaporkan kepada pihak PT.PLN atau pihak kepolisian agar dilakukan penindakan melalui jalur hukum. Selain itu, ia juga menyingung maraknya masyarakat yang memperjual belikan KWh meter dan itu telah menyalahi aturan dan juga dapat dikenakan sanksi yang tegas. "KWh meter adalah peralatan milik PT.PLN dan tidak boleh diperjual belikan atau dipindah tangankan dan harus dikembalikan kepada pihak PT.PLN jika pelanggan tidak membutuhkan lagi," ujarnya. Keterbatasan energi listrik diharapkan dapat dipahami pelanggan dan masyarakat pengguna listrik PT.PLN sehingga masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan satu sama lainnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008