Manado (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) akan mengkaji kembali pendelegasian kewenangan kepada pemerintah daerah, terkait pemberian izin penangkapan ikan bagi kapal di bawah 30 Gross Ton (GT). Pemerintah pusat memberikan pendelegasian kewenangan untuk mempermudah pelayanan pada masyarakat, kenyataan di daerah bertimbal balik dari kondisi yang ada, kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi, disela-sela pelaksanaan Konferensi Nasional (Konas) VI Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan di Manado, Rabu. Sejumlah daerah di Indonesia memberikan izin usaha penangkapan ikan tanpa memperhatikan semua aspek dikeluarkan DKP, sehingga terjadi tumpang tindih keberadaan kapal-kapal ikan di daerah. Ada daerah memberikan izin hingga 300 ribu unit kapal, sementara daerah lainnya sangat minim, sehingga akan dibatasi kuota kapal yang mendapatkan izin resmi. Tidak sembarangan lagi pemerintah daerah mengeluarkan izin kepada kapal-kapal ikan, pemerintah pusat akan mengawasi langsung. Menteri juga mengingatkan kepada kapal-kapal legal atau sah secara hukum, untuk selalu menyiapkan sertifikat penangkapan ikan serta dokumen wilayah penangkapan, sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya aksi illegal fishing. Pemberlakuan sertifikat dan dokumen resmi dilakukan secara bersamaan dengan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Filipina hingga Cina, guna mengantisipasi dampak buruk aktifitas di perairan. Anggota DPRD Sulut, George Lengkong mendukung peninjauan kembali pendelegasian kewenangan, terkait izin kapal penangkapan ikan, karena sudah tidak berjalan sesuai aturan. Walaupun sudah mengurus izin secara lengkap di daerah, masih marak juga aksi Pungutan Liar (Pungli) di beberapa instansi, sehingga turut merumitkan warga nelayan sebelum melakukan usahanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008