Lebak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lebak tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) tentang pencegahan dan penanganan kekerdilan (stunting) pada anak usia bawah lima tahun (Balita).

Tim Koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebak Rian di Lebak, Senin, kemungkinan besar Perbup kekerdilan (stunting) tersebut dilaksanakan tahun 2020 karena saat ini masih dalam penggodokan.

Perbup kekerdilan tetap mengacu standar yang diberikan pemerintah pusat untuk pencegahan dan penanganan masalah kekerdilan.

Selama ini, pencegahan dan penanganan kekerdilan di Kabupaten Lebak relatif baik karena trennya setiap tahun menurun.

Berdasarkan hasil penimbangan Agustus 2019 jumlah kasus anak bertubuh pendek maupun sangat pendek di Kabupaten Lebak tercatat 6.998 atau 6,25 persen dari 94.851 anak usia balita yang ada di 28 kecamatan.

Angka itu sudah menurun jika dibandingkan jumlah balita bertubuh pendek dan sangat pendek di Lebak tahun 2017 yang sebanyak 14.227 atau 12,97 persen dari seluruh balita dan tahun 2018 sebanyak 11.211 balita atau 10,03 persen dari seluruh balita.

"Kami yakin melalui Perbup itu dipastikan tiga sampai empat tahun angka kasus kekerdilan bisa menurun drastis," katanya menjelaskan.

Baca juga: DPRD Lebak evaluasi penanganan kekerdilan

Baca juga: Jaktim duduki peringkat tertinggi balita kerdil se-DKI

Baca juga: Menko PMK dengarkan masukan dokter atasi masalah kekerdilan


Menurut dia, melakukan penanganan kasus kekerdilan itu terbagi dua, antara lain penanganan sensitif yang melibatkan antar organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah daerah.

Sedangkan, penanganan spesifik menjadikan kewenangan Dinas Kesehatan setempat.

Penanganan sensitif itu berupa kerja sama untuk melakukan pencegahan kekerdilan, seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan serta Dinas Peternakan bagaimana untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Begitu juga bagaimana Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) untuk membangun rumah tidak layak huni juga ketersediaan air bersih.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) juga bagaimana pemerintahan desa mengalokasi dana desa (DD) untuk pencegahan dan penanganan kekerdilan.

"Penanganan kekerdilan itu tetap dilaksanakan melalui koordinasi dengan OPD yang terkait," katanya.

Baca juga: Papua jadi model penanganan kekerdilan di Indonesia

Baca juga: Hanya enam kabupaten/kota yang berkategori tidak "stunting"


Dia mengapresiasi pencegahan dan penanganan kekerdilan melalui Dinas Kesehatan dengan memberikan makanan tambahan kepada balita dan ibu hamil serta suplemen nutrisi tablet tambah darah (TTD) kepada remaja putri dan ibu hamil.

Selain itu juga berupaya memastikan seluruh ibu hamil menjalani setidaknya empat kali pemeriksaan sampai persalinan.

Disamping itu juga relawan kader posyandu cukup aktif dalam melakukan penimbangan balita, sehingga dapat diketahui anak balita yang teridentifikasi kerdil.

"Kami yakin melalui Perbup ini ke depan Lebak bisa terbebas dari anak kerdil," katanya.

Kepala Puskesmas Kolelet Wetan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Hj Anah Hasanah mengatakan selama ini pencegahan dan penanganan kekerdilan dioptimalkan melalui pemantauan di 24 posyandu tersebar di tiga desa di daerah itu.

Saat ini, jumlah balita kerdil di wilayah kerjanya tercatat 65 anak, terdiri dari Desa Kolelet 11 anak, Desa Pabuaran 16 dan Desa Sukamanah 38 anak.

Pihaknya bekerja keras dengan melibatkan petugas medis dan relawan posyandu hingga penimbangan anak. Pada Agustus 2019 angkanya menurun menjadi 65 anak dari sebelumnya 81 anak.

"Kami yakin penimbangan Februari 2020 dipastikan anak yang mengalami kekerdilan menurun, terlebih terbitnya Perbup kekerdilan itu," katanya.

Baca juga: Kominfo sosialisasi Genbest untuk cegah kekerdilan

Baca juga: Menko PMK sinergikan kementerian-lembaga untuk capai program prioritas

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019