Jakarta (ANTARA) - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyepakati usulan penyertaan modal daerah (PMD) untuk tujuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta dengan nilai total mencapai Rp9,89 triliun.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan bahwa pihaknya selalu mengingatkan tujuh (sebelumnya ditulis delapan) BUMD yang mengajukan usulan PMD agar penyerapannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bisa meningkatkan keuntungan perusahaan.

"Kami ingin setiap rupiah yang dikeluarkan termanfaatkan dengan baik. Untuk kegiatan maupun anggaran yang memang bisa ditunda, bisa diajukan lagi pada tahun berikutnya," ujar Azis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: PMD 2020 lima BUMD layak dibahas lebih lanjut

Aziz menjelaskan bahwa BUMD juga harus bisa melakukan efisiensi sesuai dengan prinsip bisnis yang artinya modal sekecil-kecilnya untuk mendapatkan profit yang besar.

"Pengecualiannya adalah hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan rakyat dengan harga terjangkau," tuturnya.

Ia juga berharap ketujuh BUMD tersebut dapat menyiapkan materi paparan yang lebih lengkap dan mendetail karena akan ada pembahasan lagi terkait dengan usulan PMD dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) besar.

"Ke depan, kami juga akan melakukan pengecekan langsung ke masing-masing BUMD untuk menjalankan fungsi kontrol atau pengawasan," katanya.

Baca juga: DPRD DKI dorong Bina Marga rasionalkan rancangan APBD 2020

Adapun PMD senilai Rp9,89 triliun bagi tujuh BUMD di Jakarta memiliki perinciannya PT Jakarta Propertindo Rp4,61 Triliun; PT MRT Jakarta Rp2,64 triliun; PDAM Jaya Rp1,07 triliun; Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rp999,88 miliar; PD Pasar Jaya Rp337,57 miliar; PT Food Station Tjipinang Jaya Rp150 miliar; dan PT Jakarta Tourisindo Rp92,19 miliar.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019