Jakarta (ANTARA News) - Provinsi Papua Tengah sudah mendesak untuk segera dibentuk pada 2008, guna mencegah terjadinya gesekan di masyarakat setempat. "Pembentukan Provinsi Papua Tengah sudah mendesak dilakukan, ini tidak bisa ditunggu-tunggu lagi," kata Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Tengah, Andreas Anggaibak, di Jakarta, Selasa. Menurut dia, paling tidak pemerintah cukup menempatkan "caretaker" Provinsi Papua Tengah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) pembentukan provinsi tersebut. Ia mengatakan warga sudah menunggu selama 22 tahun untuk mendapat provinsi baru, mengingat aset sumber daya alamnya yang menunjang untuk pendapatan daerah, seperti, PT Freeport Indonesia. "Pembentukan Provinsi Papua Tengah tidak bisa menunggu pelaksanaan Pilpres dahulu, karena rakyat sudah bosan dengan janji-janji pemerintah selama ini," katanya. Dasar hukum pembentukan provinsi tersebut, sudah ada melalui SK Mendagri RI Nomor 174 tahun 1986 tanggal 8 Oktober 1986 tentang Pembantu Gubernur Provinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Wilayah I di Jayapura, Wilayah II di Manokwari, dan Wilayah III di Mapurujaya (Mimika) sebagai tindak lanjut penelitian Depdgri RI tahun 1984. Kemudian melalui UU Nomor 45 tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah di Timika, Provinsi Irian Jaya Barat di Manokwari, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Pania, Kabupaten Mimika dan Kota Sorong. "Selanjutnya pelantikan dua pejabat gubernur, namun sampai sekarang tidak bekerja," katanya. Pembentukan provinsi itu diperkuat pada UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Inpres RI Nomor I tahun 2003 tentang Percepatan Provinsi Irian Jaya Tengah dan Provinsi Irian Jaya Barat. Kemudian, Surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI tanggal 16 Juni 2008 atas Hasil Sidang Paripurna DPR tanggal 22 Januari 2008 tentang RUU Pembentukan Provinsi di Papua termasuk Provinsi Papua Tengah. "Melihat kekuatan hukumnya sudah ada, untuk apa lagi menunggu pembentukan Provinsi Papua Tengah," katanya. Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrasi Perjuangan Rakyat (PDPR), Handoko Judaprawira, mengatakan pembentukan provinsi itu memang sudah harus dilakukan mengingat wilayah geografinya yang luas. "Di Pulau Jawa saja ada enam provinsi, sedangkan di Papua saat ini hanya ada dua provinsi. Karena itu, Provinsi Papua Tengah harus segera dibentuk," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008