Jakarta (ANTARA News) - Wapres M Jusuf Kalla dilaporkan mendukung inisiatif diajukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Arsitek untuk mengatur dan melindungi profesi arsitektur di Indonesia. Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Budi Sukada usai menemui Wapres di Jakarta Rabu menyatakan, RUU yang diajukan IAI itu kini sudah di tangan DPR dan Wapres mendukung nanti menjadi RUU atas usul inisiatif DPR. Sukada menjelaskan, RUU Arsitek penting untuk melindungi dan mengatur siapa saja yang bisa menjalankan profesi arsitek. RUU Arsitek juga diharapkan bisa membenahi dunia arsitek Indonesia yang selama ini dianggap terbelakang dalam masalah standar bangunan, mutu bangunan, dan sebagainya. Alasan itu menyebabkan banyak arsitek asing tidak bersedia ke Indonesia karena tidak ada standar dan mutu bangunan tidak terjamin. "Targetnya, kita harapkan RUU Arsitek ini bisa diselesaikan pada tahun 2009," kata Sukada. Dalam pertemuannya dengan Wapres, IAI juga membicarakan mengenai rencana Musyawarah Nasional di Makassar 19 Nopember mendatang. Kata Budi Sukada, di Indonesia baru sekitar 3.000 arsitek yang bersertifikat atau berlinsensi, dari 11 ribu orang lulusan teknik arsitektur yang ada. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008