Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan dua tersangka dugaan pembobolan BRI cabang Kabupaten Kendal dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp1,9 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ketut Sumedana di Semarang, Kamis, mengatakan dua tersangka masing-masing berasal dari internal BRI serta pihak swasta.

Baca juga: Kejati Jateng bidik oknum petinggi BRI Purbalingga

Penyidik menetapkan Analis Mikro BRI cabang Kendal berinisial YY sebagai tersangka.

Serta tersangka lain berinisial S yang merupakan pihak penyedia persyaratan fiktif untuk pengajuan kredit.

Baca juga: Kejaksaan tetapkan empat tersangka korupsi dana banprov Jateng

"Ada sekitar 45 kredit fiktif yang diajukan melalui tersangka S ini," katanya.

Besaran kredit yang dicairkan, lanjut dia, bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Baca juga: Kejaksaan panggil anggota Banggar DPRD Jateng terkait korupsi banprov

Adapun sejumlah pihak yang dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit fiktif itu diberi imbalan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per orang.

"Uang hasil pinjaman fiktif itu selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019