Di sana itu sinyal telepon seluler susah, apalagi kalau mau terapkan e-filing. Listrik juga hanya tersedia beberapa jam, belum lagi soal isu keamanan
Timika (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika menjajaki pembukaan kantor perwakilan atau pos pelayanan pajak di tiga kabupaten wilayah pedalaman Papua yaitu Paniai, Deiyai dan Intan Jaya.

Kepala KPP Pratama Timika Tirta Bastoni di Timika, Jumat, mengatakan pelayanan dan pengawasan perpajakan di tiga kabupaten pedalaman Papua itu selama ini hanya bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun lantaran terbentur dengan kesulitan transportasi dan minimnya berbagai sarana prasarana penunjang.

"Kami sedang merancang agar ke depan baik itu fungsi pelayanan maupun fungsi pengawasan bisa berjalan rutin dan efektif," kata Tirta. 

Dalam waktu dekat, Pihaknya akan membentuk semacam pos pelayanan pajak dengan mempertimbangkan skala prioritas di daerah mana yang lebih dahulu dibentuk.

Baca juga: KPP Timika targetkan 21.205 WP manfaatkan e-filing

​​​​​​"Itu semua juga berkaitan dengan ketersediaan pegawai," kata Tirta.

Meskipun pelaporan perpajakan kini bisa dilakukan melalui pengiriman via pos ataupun melalui e-filing, namun pembentukan kantor perwakilan pajak dinilai cukup mendesak mengingat jaringan internet maupun fasilitas kelistrikan di tiga kabupaten itu hingga kini belum tersedia secara memadai.

"Di sana itu sinyal telepon seluler susah, apalagi kalau mau terapkan e-filing. Listrik juga hanya tersedia beberapa jam, belum lagi soal isu keamanan," jelas Tirta.

Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Timika Ali Syapeih mengatakan setiap tahun petugas KPP Pratama Timika selalu mendatangi tiga kabupaten di pedalaman Papua itu untuk melakukan koordinasi sekaligus membantu memberikan pelayanan perpajakan.

"Mengingat akses mereka ke KPP Pratama Timika agak sulit sehingga kami melakukan pemantauan dan pengawasan setahun sekali di setiap kabupaten karena di sana juga pasti ada pelaku usaha," jelasnya.

Baca juga: KPP Timika ditargetkan penerimaam pajak Rp2,9 triliun tahun 2019

Ali mengatakan pada bulan Agustus lalu KPP Pratama Timika telah menandatangani kerja sama dengan empat pemerintah kabupaten yaitu Mimika, Paniai, Deiyai dan Intan Jaya untuk mewajibkan semua pelaku usaha yang membuka usaha di wilayah masing-masing wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/NPWP di KPP Pratama Timika.

Implementasi dari kerja sama itu, hingga kini baru Kabupaten Mimika yang sudah bisa melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak/KSWP ke Direktorat Jenderal Pajak terkait pelaku usaha baik yang menjadi rekanan pemda maupun yang membuka usaha independen, apakah mereka sudah memiliki NPWP di Timika atau belum sekaligus untuk mengetahui apakah status NPWP-nya valid atau tidak.

"Lantaran berbagai kesulitan yang dihadapi di lapangan, KSWP sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani sejak Agustus di tiga kabupaten itu sampai sekarang belum bisa direalisasikan. Padahal untuk Kabupaten Mimika sudah bisa diakses sejak September," jelas Ali.

KPP Pratama Timika mencakup empat wilayah kabupaten yaitu Mimika, Paniai, Deiyai dan Intan Jaya.

Hingga Kamis (7/11), realisasi penerimaan pajak pada KPP Pratama Timika sudah mencapai Rp2,968 triliun atau 91,52 persen dari target sebesar Rp3,242 triliun.

Baca juga: Anggota BPK: Kebijakan presiden bangun infrastruktur Papua tepat


 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2019