Jakarta (ANTARA) - Indonesia akan mulai melakukan pengelolaan atas sebagian ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR) di sekitar wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dari Singapura pada 2020 mendatang.

"Tim teknis sedang bicara tapi 'framework' (kerangkanya) sudah jelas. Saya pikir tahun depan sebagian sudah mulai (pengelolaan) ke kita," kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Jumat.

Purbaya menuturkan Indonesia dan Singapura telah menyepakati Kerangka Negosiasi untuk Wilayah Informasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) - Framework for Negotiation of FIR Realignment mencakup wilayah teritorial RI dan Kepulauan Riau yang saat ini masih dikelola Singapura dan Malaysia.

Baca juga: Luhut : Indonesia siap kerja sama ruang udara dengan Singapura

Kerangka Negosiasi FIR telah ditandatangani pada 12 September 2019 yang pada 7 Oktober 2019 dilanjutkan dengan pertemuan tim teknis kedua negara.

Pengambilalihan kendali ruang udara di Kepulauan Riau itu sebenarnya sudah diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya Pasal 458. UU tersebut memberi batas waktu hingga 2024. Presiden Joko Widodo sendiri melalui Instruksi Presiden tertanggal 18 September 2015 meminta agar pengambilalihan dilakukan lebih cepat, yaitu pada 2019.

FIR di Kepri selama ini dikelola Singapura lantaran saat Konvensi International Civil Aviation Organization (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada 1946, di mana kala itu Singapura masih dikuasai Inggris dan dianggap mumpuni secara peralatan dan SDM, sementara Indonesia baru merdeka sehingga tidak hadir pada pertemuan tersebut.

Oleh karena itu, Singapura dan Malaysia mengelola FIR di wilayah Kepri. Singapura memegang kendali sektor A dan C, Malaysia mengendalikan sektor B.

Baca juga: Tokoh Batam harap Jokowi segera selesaikan FIR

Pada tahun 1993, Indonesia pernah mencoba mengambil kembali FIR pada pertemuan ICAO di Bangkok, namun gagal karena Indonesia dianggap belum memiliki peralatan dan infrastruktur yang memadai. Akibatnya, seluruh penerbangan di wilayah Kepri harus menunggu izin dari otoritas penerbangan Singapura termasuk untuk pesawat TNI AU.

"Jadi kita tadinya diragukan kemampuan teknisnya. Kita sudah upgrade semua peralatan di Pangkal Pinang dan Cengkareng. Jadi semua sudah siap, dan menurut mantan penasehat ICAO bilang itu sudah lebih dari cukup. Kita tidak ada masalah di teknologi," ungkap Purbaya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebut kesepakatan mengenai FIR mengalami kemajuan sejak 1946 silam.

"Setelah puluhan tahun dari tahun 1946, sekarang ini baru terlihat progresnya. Prosesnya dirasa lama karena negosiasi harus memberikan win-win solution," katanya.
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019