Jakarta (ANTARA News) - Pegawai Dirktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan (Depkeu), Taruna Wijaya atau yang akrab disapa Dino, diduga menerima suap sedikitnya 60 ribu dolar AS untuk keperluan pembahasan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2003/2004 Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia untuk Singapura. Staf Biro Penyusunan Anggaran Departemen Luar Negeri (Deplu), Sutarni ketika bersaksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jumat, mengaku menyerahkan uang itu kepada Dino. Kasus di kedubes RI untuk Singapura itu telah menjerat mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Singapura, Mochammad Slamet Hidayat dan Bendahara kedutaan, Erizal. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyatakan, kasus itu bermula ketika Slamet Hidayat memerintahkan para staf untuk mendata kerusakan di kompleks kedutaan. Inventarisasi kerusakan itu akan digunakan untuk mengajukan usulan ABT untuk perbaikan gedung kedutaan, wisma duta besar, wisma DCM, dan rumah dinas. Slamet Hidayat dengan dibantu oleh Bendahara kedutaan, Erizal berhasil merinci kebutuhan dana proyek tersebut sebesar 3,38 juta dolar Singapura. Surat dakwaan JPU menyatakan, Slamet Hidayat memerintahkan penggunaan dana dari mata anggaran lain sebesar 1,6 juta dolar Singapura untuk menjalankan proyek karena anggaran dari Deplu belum cair. Tim JPU menyatakan, terdapat sisa dana sebesar Rp8,47 miliar setelah kedutaan besar Indonesia di Singapura menerima pencairan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. "Sisa uang tersebut kemudian dibagi-bagikan," kata JPU Suwarji. Menurut tim JPU, sisa uang proyek itu mengalir antara lain ke Slamet Hidayat sebesar 280 ribu dolar Singapura, Erizal sebesar 120 ribu dolar Singapura, Eddi Suryanto Hariyadhi Dwihardono sebesar 190 ribu dolar Singapura, dan Staf Biro Penyusunan Anggaran Deplu Sutarni sebesar 120 ribu dolar AS. Ketika bersaksi, Sutarni mengaku menerima uang 120 ribu dolar AS dalam dua tahap, yaitu 30 ribu dolar AS dan 90 ribu dolar AS. "Saya bagi-bagi ke beberapa orang," kata Sutarni tentang uang yang diterimanya. Sutarni mengaku membagi uang 30 ribu dolar AS yang diterima pada tahap pertama kepada dua orang pegawai Deplu, yaitu Kusnanto (menerima 5 ribu dolar AS) dan Sarijo (5 ribu dolar AS). Pegawai Depkeu Dino, menurut Sutarni, juga menerima 5 ribu dolar AS. Sedangkan sisanya, 15 ribu dolar AS dinikmati oleh Sutarni sendiri. Sementara itu, uang 90 ribu dolar AS yang diterima pada tahap kedua mengalir kepada empat orang, yaitu Dino (55 ribu dolar AS), Kusnanto (10 ribu dolar AS), Sarijo (10 ribu dolar AS), dan Sutarni (15 ribu dolar AS).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008