Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membentuk Tim Asistensi guna membantu Kejaksaan Agung dalam menangani kasus BLBI. Kepala Biro Humas dan Luar Negeri BPK, B.Dwita Pradana di Jakarta, Senin mengatakan, Tim yang dibentuk BPK itu bertugas memberikan penjelasan kepada Tim Kejaksaan Agung mengenai hasil pemeriksaan BPK atas BLBI termasuk bukti pendukung pemeriksaan. Hal itu diungkapkan Dwita dalam siaran pers yang diterima ANTARA menanggapi pemberitaan percakapan antara Urip Tri Gunawan dengan auditor BPK tentang kesepakatan untuk mengarahkan kasus BLBI ke masalah perdata bukan pidana. "Tidak pernah ada kesepakatan antara Tim Asistensi BPK RI dengan Tim Kejaksaan Agung untuk mengarahkan kasus BLBI menjadi kasus perdata maupun pidana," katanya. Dia menegaskan, hal itu merupakan kewenangan penuh aparat penegak hukum yakni Kejaksaaan Agung. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008