Jakarta (ANTARA News) - Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ikhsan Abdullah menilai gugatan Gus Dur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteri Hukum HAM, dan Presiden salah alamat dan hanya menambah musuh. "Gugatan itu justru semakin memperluas persoalan dan bisa dikatakan hanya menambah jumlah musuh saja," kata Ikhsan di Jakarta, Selasa. Selain menggugat ketiga institusi tersebut, dalam berkas gugatan yang telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 313/PDT.G/2008/PNJKTPST tersebut Gus Dur juga menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy. Menurut Ikhsan, dengan mengajukan gugatan ke tiga institusi itu, secara tidak langsung Gus Dur telah memperluas area konflik dari yang tadinya bersifat internal menjadi eksternal. "Gugatan Gus Dur itu sangat melebar dan tidak fokus," katanya. Selain itu, tambah Ikhsan, dari perspektif hukum gugatan Gus Dur juga terkesan tergesa-gesa dan lemah dasar hukumnya. Ia memprediksi gugatan tersebut akan sangat mudah dipatahkan di depan pengadilan. "Mungkin di tingkat eksepsi saja (gugatan itu) sudah jatuh," katanya. Dikatakannya, putusan Mahkamah Agung terkait persoalan internal PKB sudah tegas bahwa PKB yang diakui sebagai peserta Pemilu 2009 adalah PKB yang dipimpin Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy. "UU No.10/2009 juga memperkuat posisi Ketua Umum dan Sekjen sebagai pihak yang sah dalam mengajukan daftar caleg," katanya. Gugatan Gus Dur, kata Ikhsan, justru bisa dicurigai sebagai upaya untuk menggagalkan PKB sebagai peserta Pemilu. Bahkan, lebih jauh, bisa dianggap menghambat proses penyelenggaraan Pemilu 2009.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008