Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi kelompok usaha Temasek dalam kasus kepemilikan silang (cross ownership) di Telkomsel dan Indosat. "Ini merupakan keputusan yang memberi kepastian hukum dalam persaingan usaha secara efektif di Indonesia," kata Ketua KPPU Syamsul Maarif, di Kantor KPPU, Jakarta, Jumat. Menurut Syamsul, keputusan MA tersebut bersifat tetap dan mengikat (final and binding) sehingga tidak ada upaya hukum lainnya. MA dalam putusannya menerima dan memperbaiki putusan KPPU dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa Temasek bersama anak perusahaannya secara sah melanggar Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari sembilan poin amar putusan PN Jakarta Selatan, sebanyak tujuh poin diterima, namun dua poin diperbaiki. Tujuh poin yang diterima antara lain memerintahkan Temasek dan anak usahanya melepas kepemilikan sahamnya di Telkomsel dan Indosat masing-masing 50 persen dalam waktu 12 bulan sejak memiliki kekuatan hukum tetap. Menghukum Temasek dan anak usahanya sebanyak 9 perusahaan masing-masing membayar denda sebesar Rp15 miliar ke Kas Negara. Selanjutnya juga menghukum Telkomsel membayar denda Rp15 miliar. Sedangkan dua putusan lainnya yaitu masing-masing pembeli boleh lebih membeli lebih dari 10 persen dari total saham yang akan dilepas Temasek, dan pembeli boleh terasosiasi. "Pada putusan ini, KPPU tidak puas karena sebelumnya pada amar putusan PN Jakarta Pusat bahwa masing-masing calon pembeli saham yang akan dilepas Temasek tidak melebihi 10 persen dan melarang pembeli terasosiasi dengan Temasek," katanya. Menurut Syamsul, alasan KPPU melarang lebih dari 10 persen agar tidak terjadi konsentrasi pemusatan ekonomi, tidak menginginkan kembali terjadinya kepemilikan silang. "Tidak boleh terasosiasi agar tidak terjadi `cross ownership,` dan Temasek juga tidak bisa lagi berdalih bahwa usahanya berada di tempat atau negara yang berbeda," katanya. Akan tetapi, ujarnya, secara keseluruhan bahwa keputusan MA menolak kasasi Temasek tersebut mencerminkan bahwa prinsip dan standar hukum persaingan di tingkat internasional juga berlaku di Indonesia. "Karena putusan MA itu `final and binding`, maka tidak ada lagi upaya hukum lainnya termasuk kemungkinan pengajuan arbitrase oleh Temasek," katanya. Terkait ganti kerugian akibat "consumer loss" dari praktik monopoli tersebut, Syamsul menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada konsumen untuk mengajukan ganti rugi kepada kelompok Temasek.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008