Kediri (ANTARA News) - Sejumlah batu bata kuno di lokasi penemuan Benda Cagar Budaya (BCB) di Dusun Babadan, Desa Sumber Cangkring, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur rusak dan pecahannya berserakan akibat penggalian liar yang dilakukan orang tak dikenal. Kantor Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Kediri hingga Jumat masih mencari beberapa orang yang melakukan penggalian secara liar di beberapa petak yang sudah diberi garis polisi sejak Selasa (9/9) lalu. "Baru tiga hari dipasang garis polisi, tapi sudah ada yang melakukan penggalian lagi," kata Kasi Seni Budaya Kantor Pariwisata dan Seni Budaya Kabupaten Kediri, Suradi. Menurut dia, sejak polisi memberikan pita di sekeliling lokasi penemuan empat fragmen benda peninggalan abad ke-12 itu, para penggali tanah batu bata di Dusun Babadan dilarang melakukan aktivitas apapun di lokasi itu. Larangan itu diperkuat dengan kedatangan Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan, I Made Kusumajaya di lokasi penggalian, Rabu (10/9) lalu. Larangan itu dimaksudkan agar BCB yang diperkirakan berupa candi di bawah tanah di dusun itu tetap terjaga sambil menunggu tim Balai Arkeologi Yogyakarta melakukan penelitian. Suradi menyayangkan penggalian liar tersebut, meskipun telah ditemukan kembali beberapa pecahan arca yang bentuknya mirip dengan beberapa arca yang ditemukan di Dusun Tondowongso, Desa Gayam, Kecamatan Gurah pada 2007 lalu. Menurut dia, pelaku penggalian secara liar di lokasi penemuan BCB dapat dikenai ancaman pidana selama sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam pasal 26 Undang-undang nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Benda-benda yang diperkirakan peninggalan zaman Kerajaan Kadiri ditemukan oleh Syai`in (47), Hasan (27), dan Suprapto (23), warga setempat saat sedang membuat batu bata di tanah kas desa yang dikelola Kaur Keungan Desa Sumber Cangkring, Imam Syafi`i sejak 28 Agustus hingga 7 September lalu.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008