Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Meutia Farida Hatta, menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) yang masih mendiskriminasikan perempuan harus direvisi. "Kami dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang rajin memperhatikan masalah perempuan untuk mencari Perda-Perda yang masih mendiskreditkan perempuan," katanya usai meresmikan Pusat Pelayana Terpada Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Puteri Gading Cempaka di Bengkulu, Jumat. Dari hasil penelurusan LMS dan Ormas yang peduli terhadap perempuan itu, telah ditemukan cukup banyak Perda dari berbagai daerah yang masih mengandung unsur mendiskriminasikan pada perempuan. Meutia mengaku, akan mengajukan Perda-Perda itu untuk direvisi yang tentunya melalui mekanisme yang ada. "Kita akan ajukan agar Perda-Perda itu direvisi, tapi dengan mekanisme yang ada," ujarnya. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menyatakan hingga awal 2008 terdapat sebanyak 106 peraturan daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan. Sepanjang tahun 2006-2007 terdapat produk kebijakan lokal, baik itu berupa Perda, Surat Keputusan Walikota/Bupati, Peraturan Desa, dan lainnya, yang mengatasnamakan moral dan agama untuk mengatur masyarakatnya. Pihak yang paling dirugikan produk hukum itu biasanya adalah perempuan. Dari sekian banyak Perda yang dianggap mendiskriminasikan perempuan, diantaranya Perda Kabupaten Bantul No 5 Tahun 2007 yang nyaris sama dengan Perda Tangerang No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran atau antimaksiat, yang definisi dan beberapa pasalnya dianggap mendiskriminasikan perempuan dan rakyat kecil.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008