Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya meminta adanya penguatan pola pendataan keluarga miskin di setiap kelurahan/kecamatan di kota setempat sesuai kriteria di Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Selasa, menyatakan ketepatan upaya pendataan mampu membuat langkah pemberian bantuan tepat sasaran, upaya penanggulangan kemiskinan berjalan maksimal.

"Saya sering menyampaikan tentang pendataan sangat penting bagi keluarga miskin yang masuk data penuntasan kemiskinan," kata Reni.

Baca juga: Pimpinan DPRD: Entaskan kemiskinan Surabaya lewat pemberdayaan warga

Melalui perda itu, di Pasal 17 Ayat 1 dijelaskan terdapat empat kriteria yang masuk di dalam program penanggulangan kemiskinan, pertama, kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, kedua, kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.

Ketiga, kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan keempat, kelompok program penanggulangan kemiskinan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi serta kesejahteraan keluarga miskin.

Selanjutnya, di Pasal 17 Ayat 2 dijelaskan bahwa pemberian bantuan program penanggulangan kemiskinan dilakukan berdasarkan urutan keadaan ekonomi keluarga miskin.

Mekanismenya mengacu pada data terpadu Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan, data perlindungan sosial, dan data keluarga miskin hasil verifikasi pemerintah daerah.

Reni menyatakan bahwa Pemkot Surabaya punya tanggung jawab memastikan data tersebut harus mencakup seluruh potret kemiskinan di wilayah setempat.

Setelah data diperoleh, selanjutnya langkah strategis penanggulangan kemiskinan harus dirumuskan dan pelaksanaannya berjalan berkelanjutan yang dikoordinasikan bersama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).

"Jangan sampai ada keluarga miskin yang tidak terdata," ucapnya.

Baca juga: Pimpinan DPRD dukung sinergi UMKM atasi kemiskinan di Surabaya

Baca juga: Pimpinan DPRD paparkan 3 strategi tangani kemiskinan di Surabaya


Mengacu pada Pasal 36 Ayat 1 pembentukan TKPKD meliputi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Penanggung jawabnya wali kota, ketuanya wakil wali kota, dan sekretaris-nya Kepala Bapedalitbang. Tugas TKPKD melakukan sinergi dengan semua kekuatan, kemudian bersama-sama dalam penanggulangan kemiskinan," ujar Reni.

Reni berharap bahwa adanya regulasi itu mampu menurunkan angka kemiskinan di Kota Surabaya.

"Kalau data BPS yang rilis setiap tahun, setidaknya kalau kita bisa menurunkan di angka tiga persen itu sudah luar biasa, ini membutuhkan kerja keras, tapi tidak mustahil terjadi," tuturnya.

Pewarta: Willi Irawan/Ananto Pradana
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024