Cirebon (ANTARA News) - Laskar Forum Ukuwah Islamiyah (FUI) dan Front Pembela Islam, Wilayah Cirebon serta beberapa ormas Islam Kota Cirebon, Selasa siang menggerebek gudang miras milik Yuhanda di Jl Basalamah No 8, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat. Aksi tanpa kekerasan itu berhasil menemukan ratusan dus miras berbagai merk dan kemudian diamankan petugas Polresta Cirebon yang datang beberapa menit kemudian. Ketua Gerakan Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat (GAPAS) Wilayah Cirebon Ustadz Alan Pasha mengatakan, penggerebekan gudang tersebut dilakukan secara spontan setelah mendapat laporan adanya pembongkaran truk berisi miras ke gudang tersebut. "Kami seperti biasa sedang melakukan tausiyah sambil menunggu waktu Ashar, kemudian ada laporan dari salah satu rekan bahwa di gudang milik Yuhanda sedang ada bongkaran mobil miras, spontan kami langsung menuju ke sana, dan memang benar banyak ditemui miras," ujar Alan. Setelah dibukakan pintu oleh pemilik rumah para jamaah langsung masuk dan menemukan ratusan dus dan puluhan krat minuman keras dengan kadar alkohol tinggi. Pemilik rumah tidak berkutik karena gudang itu telah disalahgunakan untuk menyembunyikan miras. "Dalam penggerebekan tersebut kami tidak melakukan kekerasan, bahkan yang membuka pintu juga pemilik rumah sendiri. Setelah kami masuk terbukti bangunan Yuhana merupakan gudang miras yang cukup besar," lanjut Alan yang mengaku tidak berkordinasi dengan kepolisian agar hasilnya maksimal. Setelah terbukti dengan temuannya tersebut, Laskar FUI Kemudian menghubungi Polresta dan Satpol PP Kota Cirebon yang tidak berapa lama datang ke lokasi kejadian. Barang bukti berupa ratusan dus miras dan puluhan krat miras beserta pemilik gudang langsung diangkut ke Mapolresta Cirebon. Menurut Alan, temuan itu menjadi bukti bahwa banyak gudang-gudang yang disalahgunakan untuk menyembunyikan miras, sehingga kerapkali operasi miras terus dilakukan dengan sejumlah miras disita tetapi besoknya bisa kembali didistribusikan ke warung remang-remang. "Para pelaku perdagangan miras harus diancam hukuman yang lebih berat supaya menjadi jera," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008