Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyiapkan tim penasihat hukum untuk komisioner KPPU yang ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami sudah siapkan tim penasihat hukum," kata Ketua KPPU, Syamsul Maarif di gedung KPK, Rabu dini hari. Syamsul mengatakan, KPPU telah menyiapkan tiga orang penasihat hukum yang tergabung dalam kelompok kerja hukum KPPU. Menurut dia, kelompok kerja hukum KPPU bukan satu-satunya tim yang akan mendampingi Iqbal. Pihak keluarga Iqbal, katanya, bisa memilih penasihat hukum di luar tim yang sudah disediakan oleh KPPU. Meski demikian, Syamsul mengaku belum mengetahui latar belakang penangkapan anggotanya. Syamsul dan beberapa anggota KPPU tidak bisa menemui Iqbal karena yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh tim KPK. Iqbal ditangkap ketika menerima uang dari seorang pengusaha berinisial BS. Menurut Antasari, BS memberikan tas warna hitam yang berisi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Transaksi pemberian uang itu berlangsung di salah satu lift hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Selain kedua orang itu, tim KPK juga menangkap tiga orang lain, yaitu sopir Iqbal berinisial Br, Asisten Pribadi BS berinisial Bd, dan seorang office boy hotel Aryaduta berinisial G. Pemberian itu diduga terkait sengketa hak siar yang melibatkan perusahaan televisi berlangganan Astro All Asia Networks, Plc dan PT Direct Vision (PTDV). Hingga kini KPK belum membeberkan identitas BS yang diduga memberi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Berdasar penelusuran, Direct Vision adalah salah satu usaha yang terafiliasi dengan Grup Lippo. Nama Billy Sundoro sering mucul dalam aktivitas bisnis Grup Lippo.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008