Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira menyatakan, aparat Brimob, Timika dan Papua melarang wartawan meliput pengamanan barang bukti berupa mortir karena telah masuk area tertutup. "Saat petugas masuk ke gudang Detasemen B Brimob untuk mengamankan mortir, wartawan telah ada dalam ruangan padahal area gudang itu bersifat tertutup," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, karena masuk area terbatas, petugas Brimob dari Detasemen D Timika meminta wartawan keluar. Brimob itu lalu meminta wartawan untuk menghapus semua gambar yang telah diperoleh di gudang. "Jadi, tidak ada Brimob yang menghapus rekaman tapi hanya permintaan saja. Yang menghapus ya wartawan sendiri," katanya. Sebaliknya, sekelompok wartawan yang menamakan Kamerawan Jurnalis Indonesia mengecam keras langkah Brimob melucuti kamera wartawan saat menjalankan tugas. "Kami meminta Kapolri menindak tegas oknum Brimob yang tidak profesional, melucuti kamera dan menghapus isi rekaman yang merupakan hasil karya jurnalistik," kata ketua Kamerawan Jurnalis Indonesia, Pipit Prahoro dalam keterangan pers tertulis. Ia meminta aparat yang bertugas di lapangan untuk menghormati kamerawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. "Kami berharap peristiwa serupa tidak terjadi," katanya. Wartawan datang ke gudang Detasemen B Brimob setelah mendengar bahwa mortir yang ditemukan di area Freeport akan dibawa ke tempat itu untuk diamankan. Pekan lalu, tiga mortir meledak di Timika, dua kali di mile 38 dan mile 50 arah Freeport serta sekali di gardu listrik dekat bandara Timika, sementara satu mortir di mile 38 tidak meledak. Polisi menduga, mortir itu telah berusia tua dan bekas peninggalan perang Dunia II. Seseorang kemungkinan telah memanaskan mortir dengan kompor agar mortir itu

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008