Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, mengerahkan tiga tim untuk menggeledah tiga tempat terkait dugaan suap terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Iqbal. "Izin penggeledahan ke hakim di tiga tempat," kata Wakil Ketua KPK M. Jasin dalam pesan singkat kepada ANTARA di Jakarta, Kamis. Menurut Jasin, ketiga tim penyidik KPK itu menggeledah tiga tempat secara bersamaan, yaitu di gedung KPPU, rumah M. Iqbal, dan rumah BS. Berdasar penelusuran, BS pernah tinggal di kawasan bisnis yang dikembangkan oleh Grup Lippo di Tangerang, Banten. Sedangkan Iqbal pernah menempati rumah di Jalan Kubis 3 RT 1 RW 3 Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang, Banten. Sampai dengan pukul 14.00 WIB, penggeledahan di tiga tempat itu masih berlangsung. Jasin menegaskan, penggeledahan kali ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Iqbal. "Untuk mencari bukti terkait," kata Jasin menambahkan. Iqbal dan BS sudah berstatus tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Iqbal ditangkap ketika diduga menerima uang dari seorang pengusaha berinisial BS. BS memberikan tas warna hitam yang berisi uang Rp500 juta kepada Iqbal. Transaksi pemberian uang itu berlangsung di salah satu lift hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Selain kedua orang itu, tim KPK juga menangkap tiga orang lain, yaitu supir Iqbal berinisial Br, Asisten Pribadi BS berinisial Bd, dan seorang office boy hotal Aryaduta berinisial G. Pemberian itu diduga terkait sengketa hak siar yang melibatkan perusahaan televisi berlangganan Astro All Asia Networks, Plc dan PT Direct Vision (PTDV).(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008