Jakarta (ANTARA News) - Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Selatan berbeda pendapat dalam kasus dugaan perambahan hutan lindung di Pulau Mandaoli, Halmahera Selatan yang dilakukan PT Internasional Wood Indah (IWI). Tim ahli Dishut Maluku Utara yang turun ke kawasan hutan lindung Pulau Mandaoli bersama penyidik Polres Halmahera Selatan menyatakan PT IWI terbukti melakukan perambahan di kawasan hutan lindung tersebut, demikian sumber di Polres Halmahera Selatan, Sabtu. Tim ahli Dishut Maluku Utara menemukan bukti PT IWI melakukan penebangan di kawasan hutan lindung Pulau Mandaoli dengan bukti berupa 326 onggokan potongan kayu dan saksi-saksi di lapangan. Namun, Kepala Dinan Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan Ridwan Mahmut justru mengatakan tidak ada bukti yang menyebutkan PT IWI telah melakukan perambahan di kawan hutan lindung itu. PT IWI yang memegang izin Alokasi Penebangan Lain (APL) di Pulau Mandaoli memang lokasinya berdekatan dengan kawasan hutan lindung itu, namun Dishut Halmahera Selatan melihat mereka hanya melakukan penebangan kayu di arealnya sendiri. Perbedaan pendapat antara provinsi dan kabupaten ini mendorong anggota DPRD Halsel Rusihan Jafar meminta aparat kepolisian agar lebih mengedepankan bukti-bukti dalam usaha menuntaskan pengusutan kasus PT IWI tersebut. "Polres sebaiknya segera memeriksa Kadishut Halsel terkait hal tersebut karena pengakuannya yang kontroversial prihal kasus PT IWI bisa jadi karena dia sengaja melindungi PT IWI," demikian Rusihan. Kapolres Halsel AKBP Darma Lelepadang sendiri mengaku telah melakukan pemanggilan kepada Kadishut Halsel agar memberi keterangan mengenai kasus PT IWI, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan. Polres Halmahera Selatan telah menetapkan seorang tersangka yakni Manager Camp PT IWI yang berkebangsaan Korsel berinisial BO. Polisi menerangkan, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus PT IWI bertambah. Kasus PT IWI muncul ke permukaan menyusul laporan dari masyarakat bahwa PT IWI telah melakukan perambahan di kawasan hutan lindung Pulau Mandaoli yang kemudian ditindaklanjuti Polres dengan melakukan pengusutan. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008