Bandung, (ANTARA News) - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengemukakan, sulit melakukan penghijauan kembali kawasan Puncak secara cepat karena lahan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung hampir 70 persen milik warga, sisanya dikuasai PTPN. Kalau seluruhnya milik PTPN akan lebih mudah dilakukan penghijauan, tapi karena milik masyarakat maka perlu dibangun kesadarannya terlebih dahulu, katanya, Jumat, di Bandung. Ia mengatakan, penghijauan kawasan puncak adalah menjadi kewajiban Pemprov Jabar seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Perpres ini mengatur secara detail tentang kewajiban dan kepatuhan bersama khususnya penanganan masalah banjir di Jakarta, katanya. Dikatakannya, aturan tersebut mengikat Provinsi Jabar, Provinsi Banten dan DKI Jakarta. Termasuk mengikat daerah otonom Kabupaten/Kota di wilayah tersebut, karena seringkali tidak singkron antara otonomi provinsi dan Kabupaten/Kota, katanya. Selain daerah, Pemerintah Pusat mempunyai kewajiban untuk merevitalisasi situ-situ mulai dari Cianjur hingga Jakarta. Saat ini, dari 150 situ, Departemen Pekerjaan Umum baru menyelesaikan 72 buah situ. Anggaran untuk revitalisasi ini sepenuhnya ditanggung APBN, sedangkan kewajiban daerah adalah merawat situ tersebut. Ia menjelaskan, banjir pertama kali di Batavia terjadi pada tahun 1918 disebabkan perubahan lahan di kawasan Puncak. Dari sebelumnya hutan lebat diubah menjadi perkebunan teh. Pasca banjir, Belanda membuat antisipasi dengan melakukan penanaman tanaman keras di wilayah hulu dan membangun Banjir Kanal Barat di kawasan hilir. "Ketika Indonesia merdeka, hal ini tidak diperhatikan dengan baik. Yang direhabilitasi hanya tanaman tehnya, tanaman kerasnya tidak direhabilitasi malah direhabilitasi dengan tanaman lebih keras lagi. Tanaman beton," ucapnya.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008