Jakarta (ANTARA) - Revisi undang-undang tentang ketenaganukliran dapat membuka peluang kepada lembaga penelitian dan universitas untuk terlibat dalam program pengembangan nuklir, menurut Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Eko Madi Parmanto.

"Memang dirasakan Undang-Undang Nomor 10 itu masih membatasi bahwa lembaga yang besar di bidang nuklir itu hanya BATAN dan BAPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir). Kemudian dirasakan belum bisa membuka peluang untuk lembaga lain untuk terlibat dalam program pengembanga nuklir," ujar Eko di Jakarta pada Rabu, merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran.

Dengan perkembangan nuklir diperlukan kesempatan untuk mengembangkan program nuklir yang dilakukan dengan membuka pasal peluang di dalam UU tersebut.

Baca juga: Teknologi nuklir uji tak rusak diperkenalkan BATAN

Diharapkan dengan langkah tersebut lembaga penelitian dan universitas dapat berkontribusi semakin besar untuk meluaskan program nuklir dan permasalahan semakin dipahami oleh orang banyak.

Tidak hanya itu, diharapkan juga dengan langkah tersebut program nuklir nanti akan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan, ujar dia.

Selain membuka kesempatan, BATAN akan memiliki fungsi pembinaan sebagai lembaga yang diberikan mandat oleh pemerintah untuk mengurus permasalahan nuklir di Indonesia.

"Selain memegang program utama, juga diharapkan BATAN ke depan itu melakukan fungsi-fungsi pembinaan. Jadi misalnya ada lembaga-lembaga lain yang tertarik mengembangkan nuklir nanti melalui koordinasi dan konsultasi ke BATAN bisa diarahkan ke mana, jadi tidak liar," ujar dia.

Selain pembinaan, menurut Eko, revisi undang-undang tentang nuklir juga akan menambahkan beberapa faktor perihal keamanan mengingat perkembangan zaman di mana permasalahan tersebut kini menjadi salah satu prioritas negara-negara di dunia.

Sejauh ini revisi UU tentang Ketenaganukliran sudah sampai ke Kementerian Hukum dan HAM dalam tahap harmonisasi.

Baca juga: Untuk ikuti perkembangan zaman revisi UU Nuklir perlu, kata BATAN

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019