Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum akan memanggil jaksa-jaksa terkait adanya aliran dana ke Kejagung melalui pengakuan terdakwa penyelewengan dana Bank Indonesia (BI), Antony Zeidra Abidin. Hal itu terungkap pula dalam rekaman perbincangan Antony Zeidra Abidin dengan dengan mantan Deputi Direktorat Hukum BI Oey Hoey Tiong, di Pengadilan Tipikor, Selasa. "Kami akan memonitor dan mempelajarinya, tapi belum akan memanggil jaksa-jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu. Sebelumnya dilaporkan, dana BI sedikitnya Rp5 miliar digunakan untuk menghindari penahanan mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono, kata terdakwa kasus aliran dana BI Antony Zeidra Abidin. Antony mengatakan hal itu ketika diberi kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memberikan tanggapan atas keterangan saksi dalam sidang perkara tersebut, di Jakarta, Selasa (7/10). Beberapa mantan petinggi BI pernah tersangkut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang ditangani oleh Kejaksaan. Kapuspenkum mempertanyakan bukti dari rekaman itu. "Bagaimana mau menanggapinya, kalau informasinya masih sumir, mentah dan tidak jelas," katanya. "Tapi kami akan terus mengikuti perkembangannya," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008