Markas Besar PBB, New York (ANTARA News) - Indonesia mendukung pengesahan resolusi Majelis Umum PBB pada Rabu waktu setempat yang meminta Mahkamah Internasional memberi pendapat resmi soal keabsahan kemerdekaan sepihak Kosovo dari Serbia pada 17 Februari 2008. Secara keseluruhan, hasil pemungutan suara menunjukkan 77 negara setuju pengesahan resolusi sedangkan enam negara menolak dan 74 negara anggota Majelis Umum PBB menyatakan abstain. Rancangan resolusi itu diajukan oleh Serbia, negara yang menganggap pendeklarasian kemerdekaan Kosovo sebagai tindakan ilegal. Serbia masih menganggap Kosovo sebagai bagian wilayahnya. Bersama-sama Rusia, Serbia pada Februari lalu menolak kemerdekaan Kosovo. Pemungutan suara di Markas Besar PBB pada Rabu dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Serbia Vuk Jeremic. Jeremic menyiratkan kegembiraannya bahwa Majelis Umum menyetujui permintaan Serbia agar Mahkamah Internasional menyatakan sah atau tidak sahnya kemerdekaan Kosovo. "Ini hari besar bagi hukum internasional," kata Jeremic seusai sesi pemungutan suara. Enam negara yang menolak resolusi itu adalah Amerika Serikat, Albania, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru dan Palau. Kemerdekaan yang dideklarasikan oleh Kosovo hingga kini telah diakui oleh hampir 50 negara anggota PBB termasuk AS, Kanada, Jepang, dan mayoritas negara Eropa. Indonesia selama ini belum menyatakan secara terbuka apakah mengakui atau tidak kemerdekaan Kosovo. Seperti yang sebelumnya telah dinyatakan Departemen Luar Negeri menyangkut pernyataan kemerdekaan sepihak oleh Kosovo, Indonesia menghormati prinsip kedaulatan nasional dan keutuhan wilayah setiap negara anggota PBB. Pada saat yang sama, Indonesia menyatakan terbuka melihat Kosovo sebagai bagian dari rangkaian masalah khas yang dihadapi bagian-bagian wilayah atau etnik dari bekas negara Federal Yugoslavia dalam 15 tahun terakhir yang telah melahirkan sejumlah negara merdeka. Saat memberi pernyataan dalam sidang Majelis Umum, Wakil Tetap RI untuk PBB Marty Natalegawa mengatakan bahwa Indonesia konsisten mendukung dialog dan diplomasi dalam menentukan status final Kosovo. Ia menegaskan bahwa Indonesia selama ini selalu menjunjung tinggi aturan hukum serta Piagam PBB yang mengatur hubungan antarnegara. "Sangat penting bagi kita untuk menjaga integritas Piagam PBB serta hukum internasional," kata Marty di depan sidang Majelis Umum PBB. Dubes RI untuk PBB itu juga mengutip Piagam PBB pasal 96 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Majelis Umum atau Dewan Keamanan bisa meminta Mahkamah Internasional untuk memberikan pandangannya terhadap masalah hukum". "Dengan alasan-alasan tersebut, Indonesia mendukung resolusi agar Mahkamah Internasional memberi pandangan apakah pernyataan kemerdekaan sepihak oleh Kosovo sudah sesuai dengan hukum internasional," kata Marty. Sebelum menyatakan merdeka pada 17 Februari 2008, Kosovo yang mayoritas beretnis Albania dan minoritas beretnis Serbia secara hukum masih menjadi bagian dari Serbia namun sejak 1999 Kosovo dikelola oleh pemerintahan di bawah pengawasan PBB yang juga digawangi Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO).(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008