Jakarta (ANTARA News) - Sidang kasus insiden Monas dengan terdakwa pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Penjagaan ketat sudah berlangsung sejak pintu gerbang dan pengunjung yang masuk diperiksa dengan seksama, bahkan wartawan pun tidak bisa masuk ke dalam kompleks pengadilan tersebut. Kondisi demikian untuk mencegah tidak terulangnya bentrokan antara massa FPI dan anggota Aliansi Kebangsaan dan Kebebasan Berkeyakinan dan Beragama (AKKBB). Akibatnya sejumlah pendukung Habib Rizieq tertahan di luar kompleks pengadilan, sementara polisi anti huru hara (PHH) dan bahkan satu unit kendaraan water canon tampak berjaga-jaga di depan gedung pengadilan. Selain massa FPI, tampak pula massa Pemuda Pancasila (PP), hingga menimbulkan kemacetan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang dipimpin Panusunan Harahap, Rudi Satrio, pakar pidana Universitas Indonesia (UI), mengatakan dakwaan terhadap Habib Rizieq lemah karena tidak ada unsur dakwaan terhadap terdakwa. Seperti, penghasutan agama, tidak masuk akal karena Ahmadiyah bukan agama di Indonesia. "Dakwaan Penganiayaan dan pengeroyok, juga tidak mungkin karena terdakwa tidak ada di lokasi," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008