Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal - Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menaikkan batas maksimum pembelian kembali (buy back) saham oleh emiten atau perusahaan publik dari semula 10 persen menjadi maksimum 20 persen dari total saham perusahaan. Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa kenaikan jumlah saham yang dapat dibeli kembali emiten itu merupakan salah satu kelonggaran yang diberikan kepada emiten dikaitkan dengan kondisi pasar modal saat ini. "Sementara itu, berdasar volume harian, batas maksimum yang semula sebesar 25 persen dari volume transaksi harian dinaikkan menjadi tidak terbatas," kata Fuad. Bapepam-LK memberi kebebasan kepada emiten atau perusahaan publik untuk melakukan pembelian kembali sahamnya pada satu har bursa, tanpa pembatasan pembelian dari volume perdagangan harian saham dimaksud. Kepada emiten juga diberi kesempatan untuk membeli kembali saham tanpa mendapatkan persetujuan RUPS, namun emiten/perusahaan terbuka tetap wajib melakukan keterbukaan informasi pembelian kembali saham dimaksud sebagaimana aturan Bapepam-LK tentang Pembelian Kembali Saham oleh emiten/perusahaan publik. Menurut Fuad, pelaksanaan pembelian kembali saham tanpa RUPS yang diatur dalam Peraturan Bapepam Nomor XI.B.3 yang akan diterbitkan Bapepam-LK itu hanya dapat dilakukan jika memenuhi persyaratan kondisi pasar. "Persyaratan kondisi itu antara lain IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan signifikan, dan perdagangan saham di bursa dihentikan oleh otoritas bursa efek," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008