Kementerian dan lembaga harus legowo, sebab ini Instruksi Presiden
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) mendukung langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H.Maming dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, berharap dengan Inpres tersebut, tidak ada lagi kementerian yang membuat regulasi baru yang menghambat kecepatan pertumbuhan dunia usaha.

"Kementerian dan lembaga harus legowo, sebab ini Instruksi Presiden. Dan Presiden tidak asal memberi instruksi. Tentu ada alasan yang jelas. Selama dengan berserakannya perizinan di mana-mana malah membuat investor dan dunia usaha kesulitan memulai usaha. Kita makin kalah cepat dari negara-negara lain," katanya.

Maming mengimbau semua kementerian dan lembaga legowo sebagian kewenangannya diambil oleh Presiden dan diserahkan kepada BKPM.

Baca juga: Presiden Jokowi tandatangani Inpres Percepatan Kemudahan Berusaha

Ia juga mengingatkan setelah Inpres itu terbit, tidak ada lagi kementerian lain yang seenaknya mengeluarkan regulasi baru.

"Yang ujungnya manifestasi baru dari perizinan di berbagai kementerian. Jangan ada lagi 'kreativitas' di kementerian dan lembaga yang membuat pengusaha menjadi tersandera ulang dengan ketidakpastian. Sudahlah! Praktik-praktik begitu sudah ketinggalan zaman," papar Maming.

Maming mengatakan, Indonesia saat ini harus memperbaiki kemudahan berusaha. Sebagaimana diketahui peringkat EODB Indonesia sempat membaik. Semula peringkat EODB Indonesia berada di peringkat 129 dari 190 negara. Kemudian, naik berada di peringkat ke-73 pada 2018. Lalu stagnan di posisi tersebut pada 2019.

"Kami tentunya senang sekali dengan Inpres ini. Kami akan bantu pemerintah menyosialisasikan," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden menyebutkan alasan penerbitan inpres ini dalam rangka percepatan kemudahan berusaha guna mendorong peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.

Baca juga: Di China, Bahlil sosialisasikan kemudahan berusaha

Inpres ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; dan para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Presiden Jokowi menginstruksikan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat "Ease of Doing Business"; melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha.

Kepala BKPM juga diminta untukbmemberikan fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh kementerian/lembaga; menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Kepada Menteri/Kepala Lembaga, Presiden Jokowi juga menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk.

Mereka diminta untuk mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing kementerian/lembaga.

Selanjutnya, mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing kementerian/lembaga.
Baca juga: HIPMI Jaya optimistis perekonomian Jakarta terus membaik


 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019