Jakarta, (ANTARA News) - Dirjen Perbendaharaan Depkeu Herry Purnomo menginstruksikan kepada seluruh kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) untuk mempercepat pelayanan pencairan dana sehingga penyerapan anggaran dapat lebih besar pada 2008 ini. "Kalau surat perintah membayar (SPM) sudah jadi dan masuk ke KPPN, kami instruksikan seluruh KPPN, terutama percontohan, agar penyelesaiannya dipercepat," kata Herry di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, KPPN percontohan harus memproses SPM menjadi surat perintah pencairan dana (SP2D) dalam waktu maksimal satu jam. "Kalau di luar percontohan, kalau seluruh dokumen anggaran itu sudah lengkap, maksimal 6 jam," kata Herry. Menurut dia, jika memang ada revisi atas daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), maka pihaknya akan memfasilitasi penyelesaian revisi DIPA itu. "Jadi yang bisa kami percepat adalah penyelesaian yang menyangkut kewenangan kami saja," katanya. Menurut dia, dalam rangka percepatan penyerapan anggaran kementerian/lembaga (K/L) maka sebenarnya yang berperan besar adalah satuan kerja di masing-masing K/L. "Tentunya mereka harus mempercepat proses pengadaan barang, mereka harus membuat time frame dari proses penagihan di lingkungan mereka sampai diterbitkannya SPM," katanya. Ketika ditanya apakah dalam rangka mempercepat penyerapan anggaran, K/L dapat "ngebon" dulu anggaran, Herry mengatakan, hal itu tidak bisa dilakukan. "Tidak boleh karena aturan pengadaan barang itu, harus ada barang dulu baru dibayar, prinsip itu harus dijaga sesuai amanat UU," katanya. Menurut Herry, percepatan penyerapan anggaran belanja barang dan modal oleh K/L akan memberikan pengaruh signifikan kepada likuiditas pasar yang saat ini mengalami kekeringan.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008