Semarang (ANTARA News) - Sebanyak lima terpidana teroris Bom Bali dipindah dari LP Kerobokan, Denpasar, Bali ke LP Kedungpane Semarang, pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Kepala LP Kedungpane, Windarso, di Semarang, Minggu, menyebutkan, kelima terpidana tersebut, Abdul Ghoni alias Suranto alias Umar Wayan, Sawad alias Sarjiyo, Abdul Azis, Wiwit, dan Hanif. "Kelimanya kini ditahan di sel isolasi," katanya. Sel isolasi tersebut, sebelumnya juga pernah ditempati terpidana teroris kelompok Semarang pimpinan Subur Sugiarto yang kini telah mendekam di LP Nusakambangan, Cilacap. Abdul Ghoni dan Sawad, terbukti menjadi peracik bom dan ikut beberapa kali pertemuan merencanakan peledakan bom di Kuta, Bali 12 Oktober 2002. Abdul Ghoni terbukti pula menjadi bendahara kegiatan Bom Bali dan memiliki senjata api. Keduanya merupakan terpidana seumur hidup. Racikan bom dirakit menjadi bom oleh Dulmatin (yang diyakini telah tewas di Filipina) dan Dr Azahari (telah tewas di Malang). Seluruh bom dimasukkan dalam kotak lemari plastik dan diangkut dengan mobil . Mobil yang berisi bom dalam kotak-kotak lemari plastik itu, yang kemudian diketahui meledak di Legian Kuta Bali. Ledakan itu mengakibatkan jatuhnya 202 korban tewas dan sekitar 350 lain luka-luka. Wiwit dan Hanif, merupakan terpidana teroris yang membantu peledakan Bom Bali II. Wiwit dipidana penjara 8 tahun, sedang Hanif dihukum 15 tahun. Abdul Azis, merupakan orang yang membuat website yang disebut situs jihad untuk kepentingan kolompok teroris terkait aksi peledakan bom di Jimbaran dan Kuta, 1 Oktober 2005. Dia dipidana 8 tahun penjara.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008