Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, dituntut dua tahun penjara terkait insiden Monas pada 1 Juli 2008. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyudi, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 170 jo 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan. JPU mengatakan sebelum terjadinya insiden Monas, terdakwa sebagai Ketua FPI pada 28 Mei 2008 melakukan ceramah dalam sebuah pengajian di Masjid Al Islah, Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam ceramahnya antara lain menyebutkan FPI harus membubarkan Ahmadiyah, itu merupakan harga mati karena MUI sudah mengeluarkan fatwa aliran sesat. Terdakwa juga mengimbau FPI pada 1 Juli 2008 untuk ikut demonstrasi menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan membubarkan Ahmadiyah di Istana Presiden. "Yang memberatkan terdakwa, yakni pernah dihukum dan meresahkan masyarakat," kata JPU. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008