Jakarta (ANTARA) - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menegaskan bahwa anggaran Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) harus disesuaikan dengan jumlah yang sudah disepakati dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta beberapa hari lalu.

"Jadi enggak tetap (Rp19,8 miliar), berkurang. Kan 50 orang, tergantung dia (Gubernur Anies Baswedan) siapa aja yang mau dipilih untuk diefisiensikan," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu petang.

Sisa anggaran dari anggota TGUPP yang akhirnya disepakati menjadi 50 orang dari yang diusulkan 67 orang, akan dialokasikan untuk anggaran lainnya.

"Sisa anggaran TGUPP yang sekarang jadi 50 orang itu dan untuk diefisiensikan, akan dimasukan pada BTT (Biaya Tidak Terduga)," kata Prasetio.

Sebelumnya, Anies Baswedan menegaskan bahwa soal jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) diputuskan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP.

Hal itu disampaikan Anies saat ditanya mengenai pemotongan anggaran anggaran TGUPP yang diusulkan untuk operasional 67 anggotanya, menjadi hanya untuk 50 orang, meski nilainya tidak disebut apakah berubah atau tidak dari Rp19,8 miliar.

"Saya gak mau berdebat soal itu (berhak tidaknya DPRD merubah jumlah TGUPP). Kan itu (TGUPP), keputusannya lewat Pergub anda simpulkan sendiri dah," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa (10/12).

Baca juga: Anies tegaskan anggaran TGUPP tidak berubah meski "disesuaikan"
Baca juga: Anies sebut jumlah anggota TGUPP diputuskan lewat Pergub


Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta hanya menyetujui anggaran untuk 50 orang TGUPP
 dari yang diajukan 67 orang pada anggaran 2020 mendatang.

Pada mulanya, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan anggaran dalam dokumen KUA-PPAS 2020 dan disepakati Rp19,8 miliar untuk masuk dalam RAPBD 2020. Anggaran itu paling banyak digunakan untuk menggaji 67 anggota TGUPP.

"Dengan mengucapkan Bismillah, (anggaran) TGUPP saya putuskan (untuk) 50 orang," kata Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang diikuti ketukan palu dalam rapat pembahasan RAPBD 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12) malam.

Akan tetapi, meski disetujui anggaran hanya untuk gaji 50 anggota TGUPP, Prasetio tidak menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk gaji 50 anggota khusus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.

Besaran gaji anggota TGUPP sudah diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2359 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan TGUPP.

Baca juga: Pemprov DKI lakukan evaluasi pada anggota TGUPP rangkap jabatan
Baca juga: Komisi E DPRD DKI panggil anggota TGUPP jadi dewas di 7 RSUD Jakarta


Adapun besaran maksimal gaji bulanan anggota TGUPP DKI Jakarta yang selama ini berlaku:

1. Ketua TGUPP: Rp51.570.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

2. Ketua Bidang: Rp41.220.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

3. Anggota grade 1: Rp31.770.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja minimal 10 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

4. Anggota grade 2: Rp26.550.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja selama 8-9 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

5. Anggota grade 2a: Rp24.930.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 6-7 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

6. Anggota grade 2b: Rp20.835.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

7. Anggota grade 3: Rp15.300.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 4 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

8. Anggota grade 3a: Rp13.500.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 3 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

9. Anggota grade 3b: Rp9.810.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS)

10. Anggota grade 3c: Rp8.010.000
Syarat: paling rendah pernah menduduki jabatan administrasi minimal 5 tahun (untuk PNS) atau pendidikan paling rendah S-1 dan pengalaman kerja paling sedikit 1 tahun di bidang yang relevan (untuk non-PNS).
Baca juga: Anggota TGUPP jadi dewas di tujuh RSUD di DKI
Baca juga: TGUPP tuai kritikan, Anies: Serapan dan program adalah buktinya

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019