Stockholm (ANTARA News) - Mantan anggota ABBA, Bjorn Ulvaeus, telah memenangi kasus bandingnya atas otoritas pajak Swedia, laporan berita menyatakan Selasa. Ulvaeus telah berjuang selama beberapa tahun menghadapi otoritas pajak mengenai berapa besar pajak yang harus dibayarnya atas penghasilannya dari royalti, terutama dari rekaman-rekaman ABBA. Pengadilan tata usaha Swedia memutuskan untuk membatalkan keputusan otoritas pajak yang meminta penggubah lagu sukses dan mantan anggota ABBA tersebut membayar pajak tambahan senilai 85 juta kronor (12 juta dolar) untuk periode 1999-2005. "Tentu saja saya senang sekali mendapat penjelasan tertulis bahwa saya selalu melakukan hal yang benar terkait pajak yang harus saya bayar," ujar Ulvaeus, seperti dikutip DPA dari majalah ekonomi Privata Affarer dalam edisi onlinenya. Kasus itu terpusat pada apakah Ulvaeus secara pribadi harus membayar pajak penghasilan atas pendapatannya atau jika sebuah perusahaan yang didirikannya di mancanegara bertanggungjawab bagi pembayaran tersebut. Banyak artis lebih suka mendirikan perusahaan khusus untuk menangani pembayaran pajak, tulis majalah itu. Ulvaeus sebelumnya sudah menyetor 85 juta kronor sebagai tindakan berjaga-jaga. Otoritas pajak negara kawasan Skandinavia itu menyatakan pihaknya akan mengalisa keputusan pengadilan sebelum mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Setelah ABBA menghentikan rekaman dan tur, Ulvaeus dan Benny Anderson, mantan anggota ABBA lainnya, terus berkolaborasi dan berkarya menggarap pertunjukan musik populer, antara lain "Chess" dan "Mamma Mia", sehingga kocek mereka kian menggelembung. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008