Banjarnegara (ANTARA) - PT Geo Dipa Energi (Persero) menggandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam rangka percepatan proyek pengembangan wilayah kerja panas bumi (WKP) di Jateng khususnya Dataran Tinggi Dieng, Kabupaten Banjarnegara.

"Kami telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Direktur Utama PT GDE (Persero) Riki Firmandha Ibrahim melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Banjarnegara, Jumat.

Menurut dia, penandatangan nota kesepahamanan yang dilakukan di Semarang pada hari Kamis (12/12) tersebut dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan.

Ia mengatakan saat ini, PT GDE (Persero) melakukan penugasan yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan pengembangan pemanfaatan energi panas bumi melalui proyek pengembangan lapangan panas bumi Dieng yang sejak tahun 2002 tidak dilakukan pengembangan.

Dalam hal ini, kata dia, PT GDE (Persero) sebagai pengelola lapangan panas bumi Dieng bertanggung jawab untuk bisa mengembangkan WKP tersebut sesuai dengan harapan sesuai aturan-aturan yang berlaku.

"Geo Dipa sebagai BUMN harus menjalankan penugasan dari pemerintah secara hati-hati, terutama dalam proses-proses yang terkait dengan aturan hukum. Selain itu, perlu juga dilakukan antisipasi pengamanan dalam sektor ESDM yang perlu dilakukan terhadap potensi gangguan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik itu demografi, geografi, maupun sosial budaya, mengingat PLTP (Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi) Dieng Unit 1 telah menjadi objek vital nasional," katanya.

Sebelumnya, Kementerian dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap PLTP Dieng Unit 1.

Berdasarkan berbagai pertimbangan, PLTP Dieng Unit 1 selanjutnya ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Subbidang Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 4385K/30/MEM/2017.

Dengan ditetapkan PLTP Dieng Unit 1 sebagai Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, maka PT GDE berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan dan operasional wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, penandatanganan MoU antara PT GDE (Persero) dan Kejati Jateng tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan untuk menjaga, mengawal, dan mengawasi aset negara sebagai objek vital nasional.

Seperti diketahui, PT GDE (Persero) merupakan satu-satunya badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor panas bumi yang juga berperan sebagai Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dengan demikian, PT GDE (Persero) memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan penugasan atas WKP yang diberikan oleh pemerintah, termasuk pemanfaatan melalui proyek-proyek pembangunan dan pengembangan. ***1***

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019