Jakarta, (ANTARA News) - Putusan gugatan praperadilan atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Soedrajat Djiwandono, akan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis sore (16/10). Gugatan itu diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setelah Kejagung menerbitkan SP3 Soedrajat Djiwandono. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan, semula putusan itu akan dibacakan pada Jumat (17/10), namun dimajukan menjadi Kamis. "Kami berharap agar gugatan dikabulkan oleh majelis hakim," katanya. Ia mengatakan SP3 itu tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, hingga harus dibatalkan. "Soedrajat semestinya mendapatkan hukuman, karena dirinya pimpinan. Masa tiga direksi BI sebagai anak buahnya diseret ke pengadilan, yakni, Hendrobudianto, Paul Soetopo, dan Heru Supraptomo," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008