RA saat ditangkap membawa sembilan paket tembakau gorila siap edar
Jakarta (ANTARA) -
Tim Satuan Gerak Cepat Rajawali Polrestro Jakarta Timur menangkap seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis tembakau gorila di kawasan Pramuka, Senin malam.
 
"Tersangka berinisial RA saat ditangkap membawa sembilan paket tembakau gorila siap edar," kata Wakil Kepala Tim 1 Rajawali Polrestro Jaktim, Aiptu Willy, di Jakarta.
 
Tersangka ditangkap petugas saat akan bertransaksi di parkiran mobil salah satu apartemen kawasan Pramuka.
 
Dikatakan Willy, petugas menggeledah seluruh badan tersangka dan mendapati paket tembakau gorila yang disimpan di dalam dompet RA.

Baca juga: Warga Manggarai amankan tiga pelajar pemakai narkoba gorila
 
"Dari temuan tersebut, petugas mengarah ke apartemen yang menjadi persembunyian tersangka dan melakukan penggeledahan," katanya.
 
Namun dari hasil penggeledahan itu, petugas tidak mendapatkan tambahan barang bukti.
 
"Hanya ada dua perempuan remaja di dalam apartemen tersangka," katanya.
 
Namun Willy belum merinci keterlibatan dua remaja tersebut dalam perkara peredaran narkoba RA.

Baca juga: Andika The Titans jalani sidang perdana kasus tembakau gorila
 
"Penangkapan terhadap RA berkat laporan masyarakat yang selama ini resah dengan narkoba yang kerap diedarkan RA di kawasan Pramuka," ujarnya.
 
RA saat ini dibawa menuju Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019